Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan bersama Kasat Lantas Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kompol Bambang Askar Sodiq melakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Perimeter Utara Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 28 September 2022 pukul 19.30 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan kendaraan sepeda
kayuh. 

Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban an. Tatang Suwandi beralamat di Jl Darussalam Selatan II Batu Sari, Batuceper Kota Tangerang mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja, Polres dan Dishub Sosialisasi Terhadap Angkutan Umum di Terminal Pasar Pandeglang

Hastuti menyampaikan rasa berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tangearng kepada Ahliwaris korban yaitu anak kandung an. Yusuf melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 3 Oktober 2022.

"Sedangkan kegiatan penyerahan simbolis yang dilakukan hari ini antara lain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ada hak yang akan disampaikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yaitu melalui Jasa Raharja dengan besaran santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.101/2017 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan
Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif memberikan pelayanan terbaik dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," ujar Hastuti dalam keterangannya pada acara penyerahan simbolis hari ini.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022