Pemerintah Kota Tangerang Banten melakukan perjanjian kerjasama terkait pemanfaatan 15 objek aset tanah milik PT Angkasa Pura II diantaranya Jalan Garuda, Jalan Perancis dan Jalan Juanda.

Kepala Bagian Pemerintahan, Pemkot Tangerang, Maryono Hasan di Tangerang Senin mengatakan dengan dilaksanakannya kerjasama ini maka Pemkot Tangerang bisa melakukan perbaikan di jalan tersebut.

"Pemanfaatan objek kerjasama berupa aset tanah milik PT Angkasa Pura oleh Pemkot Tangerang ini untuk penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan," kata Maryono di Puspemkot Tangerang.

Perlu diketahui ketiga ruas jalan tersebut merupakan aset PT Angkasa Pura II dan kondisinya saat ini alami kerusakan. Masyarakat sekitar berharap perbaikan bisa segera dilaksanakan.

Dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan di ruang Patio Puspemkot Tangerang disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Perjanjian kerjasama ini melibatkan peran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait kepastian hukum khususnya dalam proses dan sistematika administrasi kerjasama," ujarnya.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II yakni Muhammad Awaluddin menyatakan dalam perjanjian kerjasama ini ada sejumlah poin penting diantaranya memberikan jaminan kepastian terhadap pemanfaatan aset yang sudah dikerjasamakan.

Lanjutnya, kedua belah pihak terkait pendataannya lebih teradministrasi dengan baik, dan bisa lebih disiplin terkait pengelolaannya.

"Bagi kami, pengembangan asset ini sangat dimungkinkan untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Ini momentum yang luar biasa setelah bertahun-tahun melewati fase diskusi. Bagi kami secara pemanfaatannya harus memberikan suatu dampak bagi peningkatan kualitas pelayanan publik," kata dia dalam keterangannya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022