Jasa Raharja bersama Bapenda Samsat Malingping mengunjungi kantor Desa Malingping Utara di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (20/10/2022).
Kunjungan ini dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi mengenai program yang sedang berlangsung yaitu pemutihan denda pajak yang berlangsung dari bulan Agustus sampai Desember 2022.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Bersinergi dengan PO Blue Star Karsa Unggul untuk Kepastian Perlindungan Penumpang
Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping Angga Wedatama menjelaskan "Dalam kesempatan ini kami manfaatkan untuk sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Cidahu terkait Pergub Pembebasan Sanksi Denda Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari Bulan Agustus sampai dengan akhir Desember 2022. Dan juga perihal tentang Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2 tentang Penghapusan Data Regident Ranmor. "Bahwa data kendaraan bermotor akan dihapuskan bila tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun," tutur Angga.
Dalam kesempatan tersebut Angga juga memberikan sosialisasi tentang Jasa Raharja mengenai alur proses klaim santunan Jasa Raharja "Kami dari Jasa Raharja memiliki tujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan".
Angga menambahkan bahwa "Penanganan pertama korban kecelakaan setelah mengevakuasi korban ke instansi medis untuk mendapatkan pertolongan pertama adalah segera melaporkan kasus laka nya kepada Unit Laka Lantas Polres setempat dan selanjutnya kami dari Jasa Raharja yang bekerja".
Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan, "Kegiatan sosialisasi ini akan kami jadwalkan ke seluruh Desa dan Kecamatan di seluruh Provinsi Banten, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melunasi SWDKLLJ kendaraan miliknya bersamaan dengan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor."
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kunjungan ini dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi mengenai program yang sedang berlangsung yaitu pemutihan denda pajak yang berlangsung dari bulan Agustus sampai Desember 2022.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Bersinergi dengan PO Blue Star Karsa Unggul untuk Kepastian Perlindungan Penumpang
Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping Angga Wedatama menjelaskan "Dalam kesempatan ini kami manfaatkan untuk sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Cidahu terkait Pergub Pembebasan Sanksi Denda Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari Bulan Agustus sampai dengan akhir Desember 2022. Dan juga perihal tentang Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2 tentang Penghapusan Data Regident Ranmor. "Bahwa data kendaraan bermotor akan dihapuskan bila tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun," tutur Angga.
Dalam kesempatan tersebut Angga juga memberikan sosialisasi tentang Jasa Raharja mengenai alur proses klaim santunan Jasa Raharja "Kami dari Jasa Raharja memiliki tujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan".
Angga menambahkan bahwa "Penanganan pertama korban kecelakaan setelah mengevakuasi korban ke instansi medis untuk mendapatkan pertolongan pertama adalah segera melaporkan kasus laka nya kepada Unit Laka Lantas Polres setempat dan selanjutnya kami dari Jasa Raharja yang bekerja".
Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan, "Kegiatan sosialisasi ini akan kami jadwalkan ke seluruh Desa dan Kecamatan di seluruh Provinsi Banten, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melunasi SWDKLLJ kendaraan miliknya bersamaan dengan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor."
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022