Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, Banten menyiapkan tim untuk penanganan pasien yang diduga terkena gagal ginjal akut di daerah itu.

"Terkait penanganan/pelayanan kita sudah siapkan dokter anak ada di tim kelompok staf medis (KSM). Itu lebih dari dua dokter yang siap," kata Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani di Tangerang, Jumat.

Baca juga: Bursa Kerja Kabupaten Tangerang 2022 serap ratusan pencari kerja

Ia mengatakan dalam penyediaan tim medis penanganan kasus gagal ginjal akut ini merupakan langkah RSUD untuk antisipasi jika nantinya ditemukan pasien penderita penyakit tersebut. "Namun, hingga saat ini belum ada pasien gagal ginjal akut) di RSUD Tangerang," katanya.

Ia menyampaikan untuk teknis pelayanan pada penanganan ginjal akut masih sama seperti pelayanan pasien biasa. Hanya saja, dalam penanganan akan dilakukan terlebih dahulu proses skrining pasien.

"Nanti kalau ada pasien gawat darurat kita tempatkan di IGD dengan diskrining, kalau misal tidak gawat darurat, pasien bisa dibawa ke klinik rawat jalan di RSUD Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Ia menambahkan sebagai langkah menindaklanjuti Instruksi Kemenkes RI dan Dinas Kesehatan setempat, RSUD Kabupaten Tangerang telah melakukan penarikan berbagai jenis obat sirop.

"Kemudian, bila ada resep dokter terkait obat sirop itu, nanti diganti dengan obat selain sirop atau jenis puyer dan obat pengganti lainnya," katanya.

Ia menyebutkan di RSUD Kabupaten Tangerang saat ini tidak memiliki lima jenis obat sirop yang telah diumumkan Kemenkes RI mengandung cemaran DEG dan EG seperti produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

"Walaupun tidak ada dari jenis itu, kita sudah menarik semua jenis sirop anak dan dewasa seperti Sanmol dan Paracetamol, kita tidak stok," kata dia.

Sebelumnya, Kemenkes RI mengeluarkan penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Kemenkes juga meminta anak dengan kasus suspek gagal ginjal akut progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury agar segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk selanjutnya fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi. Selanjutnya, bila tidak dapat ditangani dalam 1x24 jam, fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisis anak.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022