Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tiga Raksa Kabupaten Tangerang terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Petugas Mobile Service KPJR Tiga Raksa Deni. M. Resta bersama Katim 2 yang bernama Ibnu Rahadi beserta jajarannya melakukan koordinasi secara rutin dengan Unit Laka Sat Lantas Polres Kota Tangerang dalam rangka mempercepat Laporan Polisi sebagai dasar untuk menentukan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Kunjungi Samsat Cikokol, Kacab Jasa Raharja Banten dukung penuh upaya penurunan tunggakan PKB dan SWDKKLJ
Sehingga dapat segera diterbitkan Surat Jaminan atau Guarantee Letter bagi korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit dan tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Jasa Raharja. Serta bagi korban yang meninggal dunia dapat segera diserahkan santunan kematiannya.
Dalam kunjungan rutin tersebut Jasa Raharja dan Unit Laka melakukan pencocokan dan penelitian data (Coklit) yang di laksanakan dalam rangka untuk mendapat kesesuaian data Laka Lantas Online antara Aplikasi IRSMS dan Dasi JR, agar tidak terjadi perbedaan data pada masing-masing instansi dimana system pelayanan santunan sudah terintegrasi secara digital antara Polri yang ada pada system IRSMS ( Integrated Road Safety Managemen System ) dengan data Jasa Raharja yang ada pada DASI-JR (Database Korporasi Jasa Raharja).
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih disiplin didalam berkendara dan mengutamakan keselamatan hingga tiba ditujuan.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang di laksanakan berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Petugas Mobile Service KPJR Tiga Raksa Deni. M. Resta bersama Katim 2 yang bernama Ibnu Rahadi beserta jajarannya melakukan koordinasi secara rutin dengan Unit Laka Sat Lantas Polres Kota Tangerang dalam rangka mempercepat Laporan Polisi sebagai dasar untuk menentukan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Kunjungi Samsat Cikokol, Kacab Jasa Raharja Banten dukung penuh upaya penurunan tunggakan PKB dan SWDKKLJ
Sehingga dapat segera diterbitkan Surat Jaminan atau Guarantee Letter bagi korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit dan tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Jasa Raharja. Serta bagi korban yang meninggal dunia dapat segera diserahkan santunan kematiannya.
Dalam kunjungan rutin tersebut Jasa Raharja dan Unit Laka melakukan pencocokan dan penelitian data (Coklit) yang di laksanakan dalam rangka untuk mendapat kesesuaian data Laka Lantas Online antara Aplikasi IRSMS dan Dasi JR, agar tidak terjadi perbedaan data pada masing-masing instansi dimana system pelayanan santunan sudah terintegrasi secara digital antara Polri yang ada pada system IRSMS ( Integrated Road Safety Managemen System ) dengan data Jasa Raharja yang ada pada DASI-JR (Database Korporasi Jasa Raharja).
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih disiplin didalam berkendara dan mengutamakan keselamatan hingga tiba ditujuan.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang di laksanakan berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022