Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bersama Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten serta Ditreskrimsus Polda Banten melakukan sidak gabungan terkait pengaduan warga akibat pencemaran lingkungan oleh PT Raja Goedang Mas yang melaksanakan kegiatan usaha pengumpul oli bekas atau limbah B3 di wilayah Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richi di Serang, Jumat (21/10) mengatakan, dari hasil investigasi tim gabungan tersebut menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan ijin dan pembakaran kemasan oli bekas sehingga menimbulkan pencemaran udara di wilayah sekitarnya.
"Dari hasil investigasi telah disepakati bahwa lokasi kegiatan tidak layak untuk beroperasi, sehingga pengawas DLH Kota Serang merekomendasikan untuk di lakukan penyegelan serta pemberhentian aktivitas kegiatan usaha pada PT Raja Goedang Mas sampai dilakukan pemenuhan perijinan serta perbaikan dan pembenahan di lokasi kegiatan usaha," kata Farach.
Sementara itu Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Serang Nasirulllah menambahkan, selain pencemaran udara, hasil investigasi pada perusahaan tersebut juga terjadi dampak pencemaran kontaminasi tanah akibat ceceran oli bekas di sekitaran lokasi kegiatan.
Untuk selanjutnya kata Nasirulllah, selama penyegelan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.
Nasirulllah mengemukakan, penyegelan tersebut berawal dari hasil pengawasan reguler oleh tim pengawas DLH Kota Serang pada 29 Juli 2022 lalu bahwa telah ditemukan pelanggaran baik dari perijinan yang tidak sesuai serta pencemaran tanah dan air permukaan.
"Sehingga kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang pada 08 Agustus 2022 melayangkan surat rekomendasi kepada DLHK Provinsi Banten untuk diberikan sanksi sesuai dengan temuan dari pengawas DLH Kota Serang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richi di Serang, Jumat (21/10) mengatakan, dari hasil investigasi tim gabungan tersebut menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan ijin dan pembakaran kemasan oli bekas sehingga menimbulkan pencemaran udara di wilayah sekitarnya.
"Dari hasil investigasi telah disepakati bahwa lokasi kegiatan tidak layak untuk beroperasi, sehingga pengawas DLH Kota Serang merekomendasikan untuk di lakukan penyegelan serta pemberhentian aktivitas kegiatan usaha pada PT Raja Goedang Mas sampai dilakukan pemenuhan perijinan serta perbaikan dan pembenahan di lokasi kegiatan usaha," kata Farach.
Sementara itu Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Serang Nasirulllah menambahkan, selain pencemaran udara, hasil investigasi pada perusahaan tersebut juga terjadi dampak pencemaran kontaminasi tanah akibat ceceran oli bekas di sekitaran lokasi kegiatan.
Untuk selanjutnya kata Nasirulllah, selama penyegelan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.
Nasirulllah mengemukakan, penyegelan tersebut berawal dari hasil pengawasan reguler oleh tim pengawas DLH Kota Serang pada 29 Juli 2022 lalu bahwa telah ditemukan pelanggaran baik dari perijinan yang tidak sesuai serta pencemaran tanah dan air permukaan.
"Sehingga kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang pada 08 Agustus 2022 melayangkan surat rekomendasi kepada DLHK Provinsi Banten untuk diberikan sanksi sesuai dengan temuan dari pengawas DLH Kota Serang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022