Jakarta (Antara News) - Robert Tantular, pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Antaboga Delta Sekuritas terbukti menipu 1.118 orang yang telah menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga serta melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap dana hasil penipuan tersebut,

Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, secara bulat memutuskan untuk mengenakan sanksi hukuman pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 378 KUHPidana jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaiman diatur dalam pasal 3 (1) huruf a, c Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU N0.25 Tahun 2003 jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana,” kata Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan menegaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendakwa Robert Tantular yang bertempat tinggal di Jalan Simpruk Golf 14 Kav A 1 No. 10, Grogol Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto dari PT Antaboga Indonesia (DPO), Hartawan A Luwi (DPO) dan Anton Tantular pemegang saham PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADSI) (DPO) dan Lila K Gondokusumo Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa Robert Tantular melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan Nopember 2008. Terdakwa Robert Tantular adalah sebagai pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Bank Century.

Dalam kapasitasnya tersebut, Robert Tantular memerintahkan kepada beberapa Kakorwil dan Pimpinan Cabang Bank Century untuk menawarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang agen investasi menjual/ menawarkan produk reksa dana yang dikelola PT KUO Capital Rahardja sebagai manajer investasi.

Seperti diuraikan jaksa dalam dakwaannya, Robert Tantular memberikan janji berupa pengembalian investasi yang menarik tanpa dipotong pajak. Dan bagi karyawan yang berhasil memasukkan dana masyarakat ke dalam PT Antaboga akan diberikan fee yaitu untuk pemasukan reksa dana Rp 1 miliar mendapat fee Rp1 juta.

Ternyata, setelah jatuh tempo, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia tidak dapat mengembalikan dana masyarakat yang telah diinvetasikan dalam reksadana yang dikelola Antaboga. Akibatnya, masyarakat yang menanamkan modalnya sebanyak 1.118 orang tidak dapat menarik kembali investasinya.

Menurut jaksa, perbuatan yang memberatkan terdakwa Robert Tantular, antara lain, adalah merugikan masyarakat (Investor Reksadana Antaboga) sebanyak 1.118 orang. Perbuatan terdakwa juga berakibat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan dan investasi Pasar Modal Khusus Investasi Reksadana.

Kuasa hukum Bank Mutiara Mahendradatta menyambut positif vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut. Putusan hakim tersebut bisa menjadi norma hukum yang menegaskan bahwa kasus penipuan terhadap investor Antaboga adalah murni tindak pidana yang dilakukan oleh Robert Tantular dan kroni-kroninya.

"Jelas ini adalah tindak pidana, bukan kasus sengketa konsumen maupun perdata. Sehingga, Robert Tantular lah yang harus bertanggungjawab terhadap investor Antaboga, bukan Bank Mutiara sebagai korporasi yang sejatinya juga menjadi korban," ujar Mahendradatta.‎ menegaskan.

Pewarta: Ganet

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015