Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima kunjungan kelompok kerja pembangunan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa yang direncanakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di atas tanah negara hasil sitaan di Desa Silebu dan Sukajadi Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
“Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan kunjungan Kelompok Kerja Kejaksaan Agung untuk Pemerintah hadir dalam rangka mewujudkan Rumah Sakit Adhyaksa yang diinisiasi Jaksa Agung,” kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar usai menerima kunjungan kelompok kerja pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan Agung di Pendopo Gubernur, Serang, Senin.
Baca juga: Kacab Jasa Raharja Banten dampingi Pj Gubernur Banten penyerahan santunan korban Laka Lantas
Al Muktabar mengatakan Pemerintah hadir terhadap pelayanan kesehatan masyarakat serta mendukung penuh atas pembangunan Rumah Sakit tersebut, apalagi Banten saat ini masih membutuhkan daya dukung kesehatan khususnya Kabupaten Serang.
Diakui Al Muktabar, tantangan terhadap fokus pelayanan kesehatan adalah Sumber Daya Manusia (SDM), membutuhkan pendidikan serta pengalaman. Sementara untuk peralatan dan teknologi bisa terpenuhi secara bertahap.
“Pengembangan sumber daya manusia dalam jangka panjang, harus menjalin MoU dengan Pemerintah Pusat maupun lembaga dari luar negeri,” katanya.
Kembali ditegaskan, Al Mujtabar, pemerintah hadir dalam pelayanan kesehatan dan bagian dari pembangunan kesehatan. Fasilitasi dari Pemprov Banten berupa 'Feasibilty Study' akses Tol Serang-Panimbang, area Rumah Sakit, hingga pembiayaan pembebasan konektivitas lahan.
“Secara kebijakan sudah clean dan clear,” kata Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu Ketua Pokja sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mantovani mengungkapkan pembentukan ini berdasar Pasal 30c Undang-undang Nomor 11 Tahun 202 untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui pendirian Rumah Sakit yustisia.
“Rencana di Daerah Silebu, merupakan aset sitaan tindak pidana korupsi yang akan dimanfaatkan untuk membangun fasilitas kesehatan masyarakat Banten,” ungkapnya.
Lanjutnya, mengatakan pembangunan saat ini pada tahap pematangan lahan serta pengajuan perijinan, dan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp500 miliar secara 'multi years'.
“Direncakan 'ground breaking' pada tahun 2023 dan alat kesehatan pada 2024,” ungkapnya.
Turut hadir Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Wakil Fahmi Hakim, Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, serta jajaran OPD terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
“Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan kunjungan Kelompok Kerja Kejaksaan Agung untuk Pemerintah hadir dalam rangka mewujudkan Rumah Sakit Adhyaksa yang diinisiasi Jaksa Agung,” kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar usai menerima kunjungan kelompok kerja pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan Agung di Pendopo Gubernur, Serang, Senin.
Baca juga: Kacab Jasa Raharja Banten dampingi Pj Gubernur Banten penyerahan santunan korban Laka Lantas
Al Muktabar mengatakan Pemerintah hadir terhadap pelayanan kesehatan masyarakat serta mendukung penuh atas pembangunan Rumah Sakit tersebut, apalagi Banten saat ini masih membutuhkan daya dukung kesehatan khususnya Kabupaten Serang.
Diakui Al Muktabar, tantangan terhadap fokus pelayanan kesehatan adalah Sumber Daya Manusia (SDM), membutuhkan pendidikan serta pengalaman. Sementara untuk peralatan dan teknologi bisa terpenuhi secara bertahap.
“Pengembangan sumber daya manusia dalam jangka panjang, harus menjalin MoU dengan Pemerintah Pusat maupun lembaga dari luar negeri,” katanya.
Kembali ditegaskan, Al Mujtabar, pemerintah hadir dalam pelayanan kesehatan dan bagian dari pembangunan kesehatan. Fasilitasi dari Pemprov Banten berupa 'Feasibilty Study' akses Tol Serang-Panimbang, area Rumah Sakit, hingga pembiayaan pembebasan konektivitas lahan.
“Secara kebijakan sudah clean dan clear,” kata Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu Ketua Pokja sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mantovani mengungkapkan pembentukan ini berdasar Pasal 30c Undang-undang Nomor 11 Tahun 202 untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui pendirian Rumah Sakit yustisia.
“Rencana di Daerah Silebu, merupakan aset sitaan tindak pidana korupsi yang akan dimanfaatkan untuk membangun fasilitas kesehatan masyarakat Banten,” ungkapnya.
Lanjutnya, mengatakan pembangunan saat ini pada tahap pematangan lahan serta pengajuan perijinan, dan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp500 miliar secara 'multi years'.
“Direncakan 'ground breaking' pada tahun 2023 dan alat kesehatan pada 2024,” ungkapnya.
Turut hadir Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Wakil Fahmi Hakim, Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, serta jajaran OPD terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022