Tiga oknum polisi dari Polrestabes Medan yang diduga terlibat dalam percobaan perampokan sepeda motor dengan modus sebagai pembeli telah diamankan dan dilakukan penahanan sejak 8 oktober 2022.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan ketiga oknum akan ditahan selama 20 hari hingga tanggal 27 Oktober 2022. Tindakan ini sebagai bukti komitmen dan ketegasan polri bagi anggota yang melakukan tindakan kriminal.

Kapolda menambahkan ketiga oknum polisi yang ditahan tersebut yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H yang  berdinas di Sat Samapta Polrestabes Medan. 

"Mereka ditangkap berdasarkan laporan  masyarakat. Selain pidana, ketiga oknum tersebut akan menjalani sidang etik. Jika terbukti akan dipecat dengan tidak hormat," Kata Irjen Panca dalam keterangan resminya.

Sementara itu modus ketiga oknum polisi tersebut adalah mencari korban yang ingin melakukan penjualan kendaraan yakni sepeda motor melalui media sosial.

Setelah mendapatkan target dan melakukan janjian ketemuan, pelaku menuduh kendaraan korban dalam kondisi masalah dan mengancam akan membawa ke kantor polisi.

Benny sembiring yang merupakan korban menuturkan kendaraan miliknya memiliki kelengkapan berkas. Sehingga menolak ketika akan dibawa oleh oknum polisi tersebut.

Ia mengatakan, awalnya saat pertemuan tersebut hanya ada dua oknum polisi. Lalu tak lama berselang datang satu orang lagi dengan mengendarai mobil dan memaksa akan membawa sepeda motor miliknya.

Korban yang merasa sepeda motornya lengkap suratnya langsung mempertahankan roda dua miliknya agar tidak dibawa. Cekcok pun terjadi, hingga istri korban dan anaknya mengalami luka karena mencoba menghadang mobil pelaku yang kabur. 

“Ada dua laporan yang kami buat yaitu kasus percobaan pencurian dan penganiayaan terhadap anak,” ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022