Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 04 Oktober 2022 antara sepeda motor dan bus pariwisata di Jalan Raya Panimbang menuju Tanjung Lesung tepatnya di Kp. Mekar Jaya Ds. Panimbang Kec. Panimbang Kab. Pandeglang - Banten di mana kendaraan sepeda motor yang dikendarai Amal Bahriana terjatuh disebabkan adanya gesekan dengan bus pariwisata yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP.
mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Polres Pandeglang, petugas Gerai Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan survey ahli waris yang beralamat di Kp.Cibinglu RT 001/001 Ds. Ramaya Kec. Menes Kab. Pandeglang, Kamis (6/10).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, "kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 06 Oktober 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk menaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Polres Pandeglang, petugas Gerai Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan survey ahli waris yang beralamat di Kp.Cibinglu RT 001/001 Ds. Ramaya Kec. Menes Kab. Pandeglang, Kamis (6/10).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, "kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 06 Oktober 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk menaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022