Untuk menyemarakkan HUT Provinsi Banten ke-22, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Serpong Tangerang Banten memberikan beberapa souvenir dan doorprize kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tanggal 4 Oktober 2022.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito mengatakan bahwa Jasa Raharja menyediakan doorprize berupa 2 unit sepeda lipat untuk diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menyemarakkan HUT Provinsi Banten ke-22.
Baca juga: Sosialisasi pajak Samsat Malingping di Desa Cidahu Banjarsari
"Kami menyediakan 2 unit sepeda dan hadiah tersebut dapat langsung di bawa pulang oleh wajib pajak yang beruntung," Hendy.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan bahwa ini merupakan penghargaan kepada para wajib pajak yang telah rutin melakukan kewajibannya untuk membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya.
"Kami berharap dengan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB maka otomatis akan meningkatkan pendapatan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ tersebut akan dikelola oleh Jasa Raharja dan akan disalurkan melalui santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas," tutup Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito mengatakan bahwa Jasa Raharja menyediakan doorprize berupa 2 unit sepeda lipat untuk diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menyemarakkan HUT Provinsi Banten ke-22.
Baca juga: Sosialisasi pajak Samsat Malingping di Desa Cidahu Banjarsari
"Kami menyediakan 2 unit sepeda dan hadiah tersebut dapat langsung di bawa pulang oleh wajib pajak yang beruntung," Hendy.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan bahwa ini merupakan penghargaan kepada para wajib pajak yang telah rutin melakukan kewajibannya untuk membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya.
"Kami berharap dengan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB maka otomatis akan meningkatkan pendapatan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ tersebut akan dikelola oleh Jasa Raharja dan akan disalurkan melalui santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas," tutup Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022