Sekrertaris Jenderal (Sekjend) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyatakan Indonesia ialah merupakan negara progresif yang menyelenggarakan desentralisasi saat ini.

Suhajar Diantoro menyatakan hal tersebut saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Istimewa Hut Provinsi Banten ke-22 di Serang Banten (4/10/22). 

Dia mengatakan hari ini tiga puluh dua urusan pemerintah yang diserahkan kepada provinsi dan kabupaten/kota.

"Yang kita uruskan adalah otonomi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah sebagian pemerintah konkuren," kata Suhajar.

Lanjut dia, kewenangan kekuasaan penyelenggaraan itu sendiri ada di tangan Presiden seperti urusan pemerintahan absolut serta konkuren.

Absolut sendiri merupakan urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi yang menjadi isi otonomi daerah itu adalah urusan pemerintahan konkuren  yang tercantum dilampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014," katanya.

Dengan begitu, lanjut dia, ciri-ciri negara kesatuan yang didestralisasikan tersebut adalah cabang urusan atau kekuasaan eksekutif tidak yudikatif dan legislatif.

Meluruskan UU Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah penyelenggara pemerintah.

"Maka kewajiban kita lah untuk mengemban tugas terusan pemerintah konkuren yang diserahkan menjadi tanggungjawab kita bersama, karena sesungguhnya penyerahan kewenangan kepada daerah untuk mengelolanya," jelasnya. 

"Otonomi mengatur dan mengurus provinsi dengan peraturan serta memanagemen pemerintahan, akan tetapi daerah tidak mempunyai konstitusi," tutpnya.

Pewarta: Lukman Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022