Jakarta (Antara News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Robert Siahaan menunda vonis pidana penipuan yang dilakukan Robert Tantular terhadap investor reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas.

Sidang terhadap Robert Tantular di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, seharusnya menjadwalkan pembacaan vonis ditunda sampai dengan sidang berikut pada tanggal 4 Mei 2015.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Robert Tantular selaku pemegang saham pengendali di PT Antaboga Delta Sekuritas dan Bank Century telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan yang merugikan sebanyak 1.118 orang yang menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHPidana jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaiman diatur dalam pasal 3 (1) huruf a, c Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU N0.25 Tahun 2003 jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana,” kata Bagus Suteja, selaku jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendakwa Robert Tantular yang bertempat tinggal di Jalan Simpruk Golf 14 Kav A 1 No. 10, Grogol Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto dari PT Antaboga Indonesia (DPO), Hartawan A Luwi (DPO) dan Anton Tantular pemegang saham PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADSI) (DPO) dan Lila K Gondokusumo Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa Robert Tantular melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan Nopember 2008. Terdakwa Robert
Tantular adalah sebagai pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas
Indonesia dan PT Bank Century.

Dalam kapasitasnya tersebut, Robert Tantular mengumpulkan dan memerintahkan kepada Kakorwil dan Pimpinan Cabang Bank Century untuk menawarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang agen investasi menjual/ menawarkan produk reksa dana yang dikelola PT KUO Capital Rahardja sebagai manajer investasi.

Seperti diuraikan jaksa dalam dakwaannya, Robert Tantular memberikan janji berupa pengembalian investasi yang menarik tanpa dipotong pajak. Dan bagi karyawan yang berhasil memasukkan dana masyarakat ke dalam PT Antaboga akan diberikan fee yaitu untuk pemasukan reksa dana Rp 1 miliar mendapat fee Rp1 juta.

Ternyata, setelah jatuh tempo, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia tidak dapat mengembalikan dana masyarakat yang telah diinvetasikan dalam reksana yang dikelola Antaboga. Akibatnya, masyarakat yang menanamkan modalnya sebanyak 1.118 orang tidak dapat menarik kembali investasinya.

Menurut jaksa, perbuatan yang memberatkan terdakwa Robert Tantular, antara lain, adalah merugikan masyarakat (Investor Reksadana Antaboga) sebanyak 1.118 orang. Perbuatan terdakwa juga berakibat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan dan investasi Pasar Modal Khusus Investasi
Reksadana.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Bank Mutiara Mahendradatta meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat segera memutuskan kasus tersebut. Sebab, putusan hakim tersebut bisa menjadi norma hukum yang menegaskan bahwa kasus penipuan terhadap investor Antaboga adalah tindak pidana yang dilakukan oleh Robert Tantular dan kroni-kroninya.

Mahendradatta menambahkan, pada kasus pidana sebelumnya, Robert Tantular juga terbukti telah mengelola Bank Century dengan tidak proper dan hati-hati, sehingga telah membuat Bank Century mengalami kerugian‎ dan akhirnya diambil alih oleh negara pada 2008.

"Jelas ini adalah tindak pidana, bukan kasus sengketa konsumen maupun perdata. Sehingga, Robert Tantular yang harus bertanggungjawab terhadap investor Antaboga, bukan Bank Mutiara sebagai korporasi yang sebenarnya juga menjadi korban," tegas Mahendradatta.‎

Mahendradatta juga menyatakan, bahwa sidang kasus TPPU dan penipuan Robert Tantular terhadap investor Antaboga ini membuat tuntutan yang diajukan investor Antaboga terhadap Bank Mutiara sebagai korporasi adalah salah alamat alias error in persona.

"Investor Antaboga yang mengalami kerugian harusnya menggugat Robert Tantular dan kroninya, bukan Bank Mutiara," papar Mahendradatta.

Pewarta: Ganet

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015