Jumlah kepesertaan pekerja yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK di wilayah Kota dan Kabupaten Serang, Provinsi Banten per September 2022 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Data yang diperoleh dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Jumat (30/9/2022) menyebutkan jumlah perusahaan yang ikut program juga meningkat dari 3.604 badan usaha pada 31 Desember 2021, naik menjadi 4.377 badan usaha per 30 September 2022, dengan jumlah pekerja dari 216.634 orang menjadi 232.634 orang dalam periode yang sama. Jumlah tersebut belum termasuk empat kantor cabang pembantu (KCP) dibawah kendali kantor cabang Serang, yaitu KCP Cilegon, KCP Cikande, KCP Lebak dan KCP Pandeglang.
Baca juga: Kejari Serang panggil kedua kalinya 14 badan usaha menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya H Didin Haryono mengatakan bertambahnya jumlah kepesertaan yang aktif mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dan sebagian program Jaminan Hari Tua (JHT) menunjukkan bahwa mulai tingginya kesadaran pekerja terhadap jaminan sosial di segi kecelakaan kerja, khususnya di sektor usaha menengah dan besar, sedangkan sektor usaha kecil, mikro dan sektor BPU (Bukan Penerima Upah) masih banyak yang belum ikutserta.
Faktor penyebab belum banyaknya pekerja sektor usaha kecil, mikro dan BPU menjadi peserta antara lain belum tersosialisasinya secara menyeluruh sehingga pengetahuan dan pemahaman mereka masih kurang, terutama para pekerja di sektor informal di desa-desa.
"Ini menjadi PR kami untuk terus menerus mensosialisasikan dan pemahaman pada mereka lewat udara, media sosial dan lewat berbagai pertemuan seperti pengajian khusus BPJS-Tk, dan masih banyak cara lain yang dapat dilakukan," kata Didin.
Faktor lain, kata Didin, geografis yang susah terjangkau terutama di desa desa yg tidak ada jaringan internet dan belum ada listrik, tingkat pendidikan juga ikut mempengaruhi pemahaman pentingnya proteksi diri untuk masa depan.
Selain itu, dukungan dan pemahaman pemerintah daerah masih belum merata terutama dalam hal penganggaran bagi pegawai honorer, guru honorer, perangkat desa, RT, RW, pekerja miskin dan rentan dll masih ada sebagian yang menganggap sebagai beban APD mereka, sehingga kepesertaan BPJS-Tk didaerahnya belum merata dan maksimal, kata Didin.
Sementara itu, bagi peserta yang aktif namun belum membayar atau belum dibayarkan iurannya lebih dari empat bulan oleh pihak perusahaannya, BPJAMSOSTEK Cabang Serang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk menagih atau menanyakan alasan ia belum membayarkan iurannya.
"Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri sudah lama terjalin dan tiap tahun terus diperpanjang kontraknya, selain bertujuan untuk mengingatkan perusahaan atas kewajibannya membayarkan iuran kepesertaan, juga memanggil perusahaan yang belum mendaftarkan sama sekali tenaga kerjanya," kata Didin seraya menambahkan kerjasama tersebut mampu menarik iuran yang tertunggak.
Ia mengimbau kepada perusahaan agar secara kontinyu membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang nota bene dipotong dari gaji pekerja itu sendiri, agar bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja, ia bisa mendapatkan klaim dari BPJS ketenagakerjaan, baik untuk biaya berobat atau santunan bila meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Data yang diperoleh dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Jumat (30/9/2022) menyebutkan jumlah perusahaan yang ikut program juga meningkat dari 3.604 badan usaha pada 31 Desember 2021, naik menjadi 4.377 badan usaha per 30 September 2022, dengan jumlah pekerja dari 216.634 orang menjadi 232.634 orang dalam periode yang sama. Jumlah tersebut belum termasuk empat kantor cabang pembantu (KCP) dibawah kendali kantor cabang Serang, yaitu KCP Cilegon, KCP Cikande, KCP Lebak dan KCP Pandeglang.
Baca juga: Kejari Serang panggil kedua kalinya 14 badan usaha menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya H Didin Haryono mengatakan bertambahnya jumlah kepesertaan yang aktif mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dan sebagian program Jaminan Hari Tua (JHT) menunjukkan bahwa mulai tingginya kesadaran pekerja terhadap jaminan sosial di segi kecelakaan kerja, khususnya di sektor usaha menengah dan besar, sedangkan sektor usaha kecil, mikro dan sektor BPU (Bukan Penerima Upah) masih banyak yang belum ikutserta.
Faktor penyebab belum banyaknya pekerja sektor usaha kecil, mikro dan BPU menjadi peserta antara lain belum tersosialisasinya secara menyeluruh sehingga pengetahuan dan pemahaman mereka masih kurang, terutama para pekerja di sektor informal di desa-desa.
"Ini menjadi PR kami untuk terus menerus mensosialisasikan dan pemahaman pada mereka lewat udara, media sosial dan lewat berbagai pertemuan seperti pengajian khusus BPJS-Tk, dan masih banyak cara lain yang dapat dilakukan," kata Didin.
Faktor lain, kata Didin, geografis yang susah terjangkau terutama di desa desa yg tidak ada jaringan internet dan belum ada listrik, tingkat pendidikan juga ikut mempengaruhi pemahaman pentingnya proteksi diri untuk masa depan.
Selain itu, dukungan dan pemahaman pemerintah daerah masih belum merata terutama dalam hal penganggaran bagi pegawai honorer, guru honorer, perangkat desa, RT, RW, pekerja miskin dan rentan dll masih ada sebagian yang menganggap sebagai beban APD mereka, sehingga kepesertaan BPJS-Tk didaerahnya belum merata dan maksimal, kata Didin.
Sementara itu, bagi peserta yang aktif namun belum membayar atau belum dibayarkan iurannya lebih dari empat bulan oleh pihak perusahaannya, BPJAMSOSTEK Cabang Serang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk menagih atau menanyakan alasan ia belum membayarkan iurannya.
"Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri sudah lama terjalin dan tiap tahun terus diperpanjang kontraknya, selain bertujuan untuk mengingatkan perusahaan atas kewajibannya membayarkan iuran kepesertaan, juga memanggil perusahaan yang belum mendaftarkan sama sekali tenaga kerjanya," kata Didin seraya menambahkan kerjasama tersebut mampu menarik iuran yang tertunggak.
Ia mengimbau kepada perusahaan agar secara kontinyu membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang nota bene dipotong dari gaji pekerja itu sendiri, agar bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja, ia bisa mendapatkan klaim dari BPJS ketenagakerjaan, baik untuk biaya berobat atau santunan bila meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022