Setelah tidak diindahkan pemanggilan pertama melalui surat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali melayangkan surat pemanggilan untuk kedua kalinya 14 Badan Usaha (BU) di Wilayah Kota dan Kabupaten Serang yang masih menunggak iuran peserta program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dengan total Rp7,4 miliar.

"Hari ini (Kamis-red) yang datang selain 14 BU yang menunggak, juga 36 BU menunggak tapi baru sekali dipanggil senilai Rp867,7 juta, serta 29 perusahaan yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Serang Ahmadi SH kepada wartawan di Kantor Kejari Serang, Kamis, (8/9/2022).

Ia mengatakan sebagaimana kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Serang berkewajiban memanggil perusahaan-perusahaan yang berdomisili di wilayah Kota dan Kabupaten Serang sesuai dengan data yang disodorkan pihak bpjs ketenagakerjaan tentang yang menunggak dan belum mendaftar.

"Aturan yang telah dibuat bahwa bila sampai tiga kali dipanggil tidak datang, maka pihak kami akan mendatangi perusahaan bersangkutan untuk menanyakan apa alasan tidak bersedia hadir, dan apa pula alasan menunggak iuran," kata Ahmadi seraya menambahkan pada umumnya pihak perusahaan tidak sampai tiga kali panggilan. Dua kali panggil mereka bersedia hadir.

Ahmadi mengatakan setelah dilakukan wawancara oleh tim Datun, sebagian besar perusahaan bersedia melunasi tunggakan, karena mereka bukan tidak punya dana, tetapi tidak mengindahkan kewajibannya membayar iuran.

"Alhamdulillah, sebagian besar mampu kita tagih, dan diharapkan pemanggilan kali ini juga mereka bersedia melunasi kewajibannya," kata Ahmadi.

Ditempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya H Didin Haryono mengatakan kegiatan pemanggilan badan usaha yang menunggak oleh kejaksaan sebagai mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Pemanggilan tersebut, kata Didin, sebagai perhatian serius BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja di Indonesia pada umumnya, khususnya di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Cabang Serang yang harus mendapatkan perlindungan sosial selama bekerja.

"Kami tidak ingin pekerja yang sebenarnya sudah didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta, namun karena menunggak beberapa bulan sehingga susah mengklaim bila mengalami kecelakaan kerja untuk biaya pengobatan, atau tidak mendapatkan santunan bila meninggal dunia," kata Didin.

Begitu juga bagi pekerja yang belum didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan, padahal pihak perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap keselamatan karyawannya selama bekerja. "Kalau perusahaan tidak bertanggungjawab, kasihan karyawannya bila mengalami musibah saat bekerja," kata Didin.

Didin menambahkan BPJAMSOSTEK Cabang Serang membawahi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cilegon, KCP Cikande, KCP Lebak dan KCP Pandeglang, diharapkan mampu menjaring perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program, termasuk juga pekerja mandiri, dengan harapan semua pekerja terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022