Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Cabang Banten Nurochman melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Kurnia Cilegon, Senin (26/9/2022).
Kunjungan tersebut disambut baik oleh pihak manajemen Rumah Sakit. Adapun kunjungan kali ini berfokus pada perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Jasa Raharja Cabang Banten dengan RS Kurnia Cilegon, dan meningkatkan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan bahwa Perpanjangan PKS dengan RS Kurnia Cilegon ini merupakan upaya kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban.
Baca juga: Samsat Balaraja Giat CRM ke PO Komara Balaraja
Terlebih sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital, sehingga memudahkan dalam memonitor korban kecelakaan yang menjalani perawatan di rumah sakit di wilayah kota Cilegon.
Kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan. Dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tangung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.
Selain menanggung biaya pengobatan, Jasa Raharja juga menanggung biaya mobil ambulans dari lokasi kejadian menuju rumah sakit. Maka, biaya pengobatan adalah urusan pihak rumah sakit dengan Jasa Raharja.
Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mulai tanggal 1 Juni 2017, naik. Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 Juta naik menjadi Rp 50 Juta. Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.
"Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan Rumah Sakit di wilayah Cilegon, sistem Jasa Raharja juga terintegrasi dengan beberapa lembaga, institusi, dan badan pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dukcapil, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan," tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kunjungan tersebut disambut baik oleh pihak manajemen Rumah Sakit. Adapun kunjungan kali ini berfokus pada perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Jasa Raharja Cabang Banten dengan RS Kurnia Cilegon, dan meningkatkan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan bahwa Perpanjangan PKS dengan RS Kurnia Cilegon ini merupakan upaya kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban.
Baca juga: Samsat Balaraja Giat CRM ke PO Komara Balaraja
Terlebih sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital, sehingga memudahkan dalam memonitor korban kecelakaan yang menjalani perawatan di rumah sakit di wilayah kota Cilegon.
Kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan. Dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tangung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.
Selain menanggung biaya pengobatan, Jasa Raharja juga menanggung biaya mobil ambulans dari lokasi kejadian menuju rumah sakit. Maka, biaya pengobatan adalah urusan pihak rumah sakit dengan Jasa Raharja.
Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mulai tanggal 1 Juni 2017, naik. Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 Juta naik menjadi Rp 50 Juta. Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.
"Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan Rumah Sakit di wilayah Cilegon, sistem Jasa Raharja juga terintegrasi dengan beberapa lembaga, institusi, dan badan pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dukcapil, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan," tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022