Dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah melalui Samsat Keliling yang disediakan di area publik khususnya wilayah Kota Serang, Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian, serta Jasa Raharja yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Wilayah Provinsi Banten mengoperasionalkan kembali kegiatan Samsat keliling dihari libur atau Samling Car Free Day (CFD) yang sempat vakum saat maraknya penyebaran Covid-19 sehingga dengan adanya samling dapat menjangkau masyarakat yang berada di area publik alun – alun Kota Serang lainnya Pada Hari Minggu, 18/09/2022.

"Samsat keliling merupakan alternatif bagi wajib pajak yang ingin melunasi pajak kendaraannya tanpa harus ijin dari tempat kerja untuk mengurus daftar ulang kendaraannya di Wilayah Kota Serang ini," sebut Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman. 

Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, masyarakat yang ingin melakukan daftar ulang PKB dan SWDKLLJ nya tidak perlu antri ke Samsat Induk atau Samsat Gerai, cukup membawa indentitas serta STNK yang selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan bermotor.

"Hadirnya Samsat Keliling juga membantu masyarakat yang mungkin lupa untuk daftar ulang kendaraannya terutama pada hari minggu seperti ini. Jadi saat sedang berolahraga atau bercengkrama dengan keluarga menikmati car free day," kata Rangga yang juga sedang mensosialisasikan Pergub Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta Pengurangan 20% pokok pajak BBNKB II dari luar Provinsi Banten serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022