Dalam rangka optimalisasi pendapatan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri dari Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja pada Hari Kamis, 15 September 2022 melakukan Razia Pajak Kendaraan Bermotor yang bertempat di Depan Kantor KP3B, Kota Serang pada pukul 16.00 WIB. 

Kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di wilayah Kota Serang merupakan salah satu rangkaian kegiatan optimalisasi pendapatan yang diinisiasi oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten. Dalam kegiatan ini semua kendaraan akan dilakukan pemeriksaan, tidak terkecuali kendaraan dinas.

Kegiatan Razia kali ini menjadi salah satu wadah sosialisasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta Pengurangan 20% pokok pajak BBNKB II dari luar Provinsi Banten, Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun. Adanya penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 diharapkan akan mendorong masyarakat paham akan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Jasa Raharja siap mensupport kegiatan razia ini dengan berpartisipasi memeriksa PKB dan SWDKLLJ nya apakah masih berlaku atau atau sudah lewat masa berlaku pajaknya," ujar Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten yang turun langsung dalam kegiatan tersebut. 

Selain Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten yang turun langsung dalam razia gabungan tersebut, turut hadir juga Kabag Binops Polda Banten serta Kepala Bapenda Provinsi Banten. Sinergitas antar instansi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di Jalan Raya, kepatuhan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta dapat meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022