Jasa Raharja bersama Bapenda dan Kepolisian Bagian Regident Samsat Malingping mengadakan giat pemasangan spanduk tentang sosialisasi Pergub Banten Nomor 24 Tahun 2022 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di 7 titik keramaian di daerah Malingping dan sekitarnya, Kamis (15/9/2022). 

Pemasangan spanduk ini dimaksud untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang Pergub Banten Nomor 24 Tahun 2022 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

Selain itu, spanduk tersebut juga berisi informasi Jasa Raharja mengenai bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya dan tahun – tahun lalu. "Ya benar, Jasa Raharja juga ikut membebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun – tahun lalu," Tutur Angga Wedatama selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Malingping.

Kasi Penetapan Samsat Malingping, Wahyu Wijaya menjelaskan "Spanduk ini kami manfaatkan untuk sosialisasi kepada masyarakat Banten Selatan khususnya masyarakat Malingping dan sekitarnya terkait Pergub pembebasan sanksi denda kendaraan bermotor yang berlangsung dari bulan Agustus sampai Desember 2022 Dan juga perihal tentang implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2 tentang “penghapusan data Regident Ranmor”. Bahwa data kendaraan bermotor akan dihapuskan bila tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun. 

"Sangat  disayangkan jika kendaraan yang kita miliki akan kehilangan identitasnya alias bodong," kata Wahyu menambahkan.

Angga menambahkan, "Harapan kami masyarakat dapat mendapatkan informasi secara jelas mengenai program penghapusan denda tersebut dan dapat dimanfaatkan untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraannya agar tidak dihapuskan data kendaraannya sesuai dengan peraturan yang berlaku".

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022