Serang (AntaraBanten) - Fraksi Partai Gerindra di MPR RI mendukung untuk memasukkan konsep Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam UUD 1945, sebagai bagian dari penyempurnaan ketatanegaraan Indonesia.


Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Eddy Prabowo di Serang, Jumat, mengatakan dalam masa sidang MPR tahun 2015-2019, Fraksi Partai Gerindra di MPR RI mendukung adanya upaya reformulasi ulang sistem dan prinsip ketatanegaraan dan pemerintahan di NKRI, dalam rangka penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Salah satunya, melalui amandemen kelima UUD 1945, terutama memasukkan konsep Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam UUD 1945.

"Negara harus mempunyai pedoman dari garis besar arah haluan negara untuk melaksanakan prinsip kebangsaan, kenegaraan, pemerintahan dan pembangunan," kata Eddy Prabowo dalam Seminar "Kajian Intensif Tentang Sistem Ketatanegaraan Indonesia" di Anyer, Serang.

Ia mengatakan, awalnya perubahan UUD 1945 adalah mengubah tugas dan wewenang serta tanggung jawab MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Akibatnya MPR tidak lagi mempunyai kewenangan menetapkan pengesahan GBHN dan Presiden tidak lagi harus mempertanggungjawabkannya kepada sidang umum MPR.

Setelah Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan sebagai pengganti GBHN, kata Eddy, Presiden diberi kewenangan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun setelah 15 tahun proses reformasi, terasa ada sesuatu yang hilang setelah GBHN tidak ada dalam UUD 1945.

"Selama era reformasi pemerintah melaksanakan perencanaan pembangunan hanya berdasarkan ketentuan UU No 17 tahun 2007. UU ini selain tidak sinkron dengan UUD 1945 dan TAP MPR terkait lainnya, juga tidak mempunyai garansi seperti apa dan akan bagaimana mekanisme perencanaan pembangunan tersebut dijalankan sesuai dengan aturannya," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Menurutnya, sasaran dan tujuan penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia dan UUD 1945 berdasarkan Pancasila, diantaranya agar terwujudnya kajian tentang landasan hukum Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, terwujudnya kajian tentang penataan sistem peraturan perundang-undangan, terwujudnya kajian tentang penguatan kelembagaan MPR serta terwujudnya kajian penataan sistem perekonomian nasional dan konsep pembangunan dengan model GBHN.

Isu strategis lainnya yang diangkat Fraksi Partai Gerindra sebagai usulan perubahan terhadap UUD 1945 yakni revitalisasi sistem presidensial, karena bangsa Indonesia harus memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial guna menjamin stabilitas politik secara nasional, berdasarkan karakteristik dan latar belakang sejarah bangsa.

Kemudian memperkuat lembaga perwakilan guna meningkatkan kualitas kebijakan dari segi derajat keterwakilan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan mekanisme 'check and balances' dalam fungsi legislasi lembaga perwakilan.

Selain itu, kata dia, memperkuat prinsip dan mekanisme otonomi daerah, calon presiden perseorangan Independen, pengaturan pemilu nasional dan pemilu lokal, kepastian hukum, optimalisasi peran dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal hak azasi manusia dan sejumlah usulan lainnya.      

"Mekanisme pemilihan pemimpin bangsa sebaiknya tidak saja melalui partai politik melainkan membuka pintu bagi calon perseorangan," kata Eddy Prabowo dalam seminar yang dihadiri para tenaga ahli dan asisten pribadi anggota dan ketua dari Fraksi Gerindra MPR-RI tersebut. 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015