Tim Pembina Samsat Pandeglang kembali menggelar Razia Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Cikoneng Kabupaten Pandeglang pada Kamis (8/9/2022) pada pukul 09.00 s/d 11.00 WIB. 

Razia Gabungan kendaraan bermotor merupakan kegiatan rutin yang akan dilaksanakan oleh Samsat Pandeglang dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor di Wilayah Pandeglang. Kegiatan ini dinilai cukup efektif dalam mengingatkan masyarakat yang terlewat ataupun telat dalam melakukan pelunasan pajak kendaraan dan SWDKLLJ.

Dalam Razia gabungan ini Bapenda Samsat Pandeglang juga melakukan sosialisasi tentang Peraturan Gubernur Banten No 24 Tahun 2022 mengenai pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang sudah diberlakukan dari Tanggal 18 Agustus s.d 31 Desember 2022, selain itu pula masyarakat yang terjaring Razia di ingatkan bahwa "Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar REGIDENT" sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74.

PT. Jasa Raharja Cabang Banten turut menurunkan personel dalam kegiatan Razia tersebut. "Jasa Raharja siap mensupport kegiatan razia ini dengan berpartisipasi turut memeriksa PKB dan SWDKLLJ nya apakah masih berlaku atau sudah lewat masa berlaku pajaknya,” kata Penanggung Jawab Samsat Pandeglang, Fawaz Amin.

"Dalam Razia ini juga dibuka layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat yang terjaring razia kandaraannya yang belum memenuhi kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ bisa langsung membayar kewajibannya di Samsat Keliling ," Ujar Fawaz.

Dia berharap dengan digelarnya razia kendaraan ini nantinya ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya dan kepatuhan dalam melakukan kewajiban pajak kendaraan bermotor serta dapat meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari pajak kendaraan bermotor," Tutup Fawaz.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022