Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan melakukan kunjungan ke Samsat Serpong Tangerang yang berada di Jl. Raya Serpong Sektor VIII Blok 4/5 No. 2-2a, Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (7/9/2022).
Kedatangan dari Hastuti Retnowulan disambut baik oleh Kepala UPT Samsat Serpong Astri Retnadiarti, Kanit Samsat Serpong AKP. Afrizal dan PJ Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengatakan bahwa kunjungan ini membahas sinergi pelayanan PT Jasa Raharja dan UPT Samsat Serpong, Selain itu Hastuti menyampaikan bahwa Jasa Raharja juga akan mendukung penuh program-program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pembayaran PKB dan SWDKLLJ seperti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Banten sesuai Peraturan Gubernur Banten No. 24 Tahun 2022 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) maka akan otomatis akan meningkatkan manfaat bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan kendaraan bermotor dengan mendapatkan berupa santunan kecelakaan dari Jasa Raharja," tutup Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kedatangan dari Hastuti Retnowulan disambut baik oleh Kepala UPT Samsat Serpong Astri Retnadiarti, Kanit Samsat Serpong AKP. Afrizal dan PJ Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengatakan bahwa kunjungan ini membahas sinergi pelayanan PT Jasa Raharja dan UPT Samsat Serpong, Selain itu Hastuti menyampaikan bahwa Jasa Raharja juga akan mendukung penuh program-program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pembayaran PKB dan SWDKLLJ seperti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Banten sesuai Peraturan Gubernur Banten No. 24 Tahun 2022 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) maka akan otomatis akan meningkatkan manfaat bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan kendaraan bermotor dengan mendapatkan berupa santunan kecelakaan dari Jasa Raharja," tutup Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022