Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pensiunan di Indonesia, Persatuan Pensiun Indonesia (PPI) mendesak pemerintah merevisi undang-undang pensiun agar lebih baik, terukur, terstruktur, dan adil.

Menurut Wakil Ketua PPI, Bambang Setiadi, pensiunan di Indonesia selama ini berpegang kepada UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai namun dalam perkembangannya banyak kasus-kasus yang tidak bisa diselesaikan melalui undang-undang tersebut.

Baca juga: Tim SAR gabungan temukan nelayan Lebak yang hilang dalam kondisi meninggal

"UU ini perlu direvisi disesuaikan untuk antisipasi munculnya kasus baru yang berbeda dengan ketika UU itu dibuat paling tidak tema UU sudah berubah bukan hanya Kepegawaian dan Aparatur Negara, mungkin sudah menyinggung politik keuangan negara," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis.

Keberadaan UU pensiun versi baru itu akan menjaga kasus-kasus yang terjadi dalam dua bulan terakhir dapat dihindari.

Dengan undang-undang pensiun baru para penanggung jawab pengelola dana pensiunan tidak dapat membuat skenario dan pengelolaan dana sembrono karena harus mengikuti aturan undang-undang.

Lebih tegas lagi, undang-undang akan mencegah dana pensiun menjadi jarahan korupsi seperti yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Dana pensiun menjadi lebih banyak manfaat daripada mudaratnya. Masalah-masalah yang muncul dalam dua bulan terakhir ini misalnya, dapat dipastikan diatur dalam UU Pensiun, versi baru. tidak lagi terjadi UMR lebih tinggi dari pensiunan, juga pemanfaatan dana pensiun selain untuk kesejahteraan pensiunan dapat dihindari.  

Undang-Undang akan menjadi standar baru transparansi dan pengelolaan rencana pensiun karyawan secara pribadi. Undang-undang tersebut menjaga penggunanaan dana yang tidak dikelola dengan baik sehingga ribuan orang kehilangan manfaat pensiun mereka.

Namun undang-undang juga mengharuskan pegawai atau karyawan membayar jumlah tertentu, dan bekerja untuk jangka waktu tertentu sebelum mengklaim manfaat pensiun.

Negara dan Pengusaha diharuskan memiliki sistem pendanaan untuk mendukung rencana pensiun.  Selain itu, pemerintah   membentuk lembaga yang akan memastikan pembayaran kepada karyawan untuk program pensiun tertentu jika terjadi kebangkutan.

Untuk Indonesia, yang jumlah pensiunannya berkisar antara 3-4 juta orang, suatu UU yang mengatur dana pensiunan harus menjadi kebutuhan masyarakat dan perhatian legislator. Revisi UU Pensiun harus menjadi prioritas dan jadwal kerja para anggota DPR RI.

Sebagai acuan Bambang menunjuk Inggris yang memiliki UU Pensiunan tertua di dunia sejak tahun 1908 yang mengatur pensiun hari tua non-iuran untuk orang-orang di atas usia tujuh puluh, dengan biaya yang ditanggung oleh pada umumnya pembayar pajak.

Sebagai syarat penerima antara lain harus telah tinggal di Inggris Raya dan Irlandia setidaknya selama dua puluh tahun.

Kemudian negara paling muda memiliki undang-undang pensiun adalah Kamboja, yang baru saja mendeklarasikan National Pension Scheme bulan Juli 2022 lalu.  

Bahkan hampir semua negara ASEAN juga memiliki undang-undang serupa.

Undang-undang mengenai pensiunan di beberapa negara antara lain Employee Retirement Income Security Act , ERISA, (USA 1974), Pension Act (Malaysia ,1980), Retirement Pay Law (Philipina 1974), Pension Fund (Thailand,  1996)  National Pension Act (Korea, 1986), Public Pension Contributions Act (Swedia, 1994).

Pada awal Agustus, di acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) di Istana Bogor, Presiden Jokowi membahas soal gaji pensiunan setelah mendapat masukan dari Ketua Umum PPAD Letnan Jenderal (Purn) Doni Monardo.

Bulan September 2022, pensiunan kembali menjadi berita dipicu pada rapat bersama Komisi XI DPR RI, Menkeu Sri Mulyani  menyebut bahwa jumlah anggaran dana pensiun PNS membebani negara. Untuk membayar pensiunan, negara harus merogoh dana hingga Rp 2.800 triliun.

Bambang mengatakan hal-hal yang diatur dalam UU Pensiunan sebaiknya mengadopsi di Korea Selatan yang berisikan perusahaan pensiun nasional, manfaat pensiun, sumber keuangan dan pengumpulan iuran, dana pensiun nasional, klaim dan permintaan peninjauan, aturan tambahan, dan ketentuan pidana.

Pensiun berasal  dari bahasa Latin “pensi, yang artinya  "pembayaran" adalah sejumlah uang dikumpulkan selama masa kerja karyawan untuk mendukung pensiun orang tersebut dari pekerjaan dalam bentuk pembayaran berkala .

Pensiun dapat berupa "program manfaat pasti", yaitu jumlah tetap dibayarkan secara teratur kepada seseorang, atau "program iuran pasti", yaitu sejumlah uang tetap diinvestasikan yang kemudian dapat dimanfaatkan pada usia pensiun.

Pensiun tidak boleh disamakan dengan uang pesangon; karena pensiun biasanya dibayar dalam jumlah reguler seumur hidup setelah pensiun, sedangkan pesangon biasanya dibayar dalam jumlah tetap setelah pemutusan hubungan kerja paksa sebelum pensiun.

Istilah "rencana pensiun" artinya pensiun yang diberikan pada saat pensiun dari individu tersebut, dapat dibuat oleh pengusaha, perusahaan asuransi, pemerintah, atau lembaga lain seperti asosiasi pengusaha atau serikat pekerja.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022