PT Angkasa Pura II Persero Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mulai menerapkan kewajiban vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat bagi penumpang yang menggunakan transportasi udara atau pesawat.
"Sesuai surat edaran mengatur persyaratan perjalanan menggunakan pesawat terbang bagi penumpang pesawat rute domestik dimana setiap penumpang pesawat berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster," kata VP of Corporate Communication Angkasa Pura II, Akbar Putra Mardhika di Tangerang, Senin.
Baca juga: Wali Kota Tangerang minta pegawai tiru kedisiplinan atlet raih prestasi
Kebijakan baru tersebut, diterapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).
Ia mengatakan, dengan adanya syarat penerbangan terbaru ini, maka bagi calon penumpang yang telah diberikan vaksin dosis satu atau dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat.
"Jadi nanti bagi penumpang pesawat yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan dilarang," katanya.
Adapun yang dikecualikan dalam SE yaitu diantaranya seperti penumpang pesawat yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan, atau PPDN yang masih berusia 6-17 tahun dan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri.
"Namun, bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," ujarnya.
Sementara itu, untuk penumpang WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik hanya diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai ketentuan yang ada.
Kemudian, ia menambahkan, berdasarkan SE Nomor 82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ia juga menyebutkan, jika pihaknya bersama seluruh stakeholder Bandara akan memastikan penerapan SE dari Kemenhub tersebut dapat berjalan dengan sesuai regulasi yang ada.
"AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi COVID-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional," ungkap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AP II wajibkan vaksin booster sebagai syarat naik pesawat
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Sesuai surat edaran mengatur persyaratan perjalanan menggunakan pesawat terbang bagi penumpang pesawat rute domestik dimana setiap penumpang pesawat berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster," kata VP of Corporate Communication Angkasa Pura II, Akbar Putra Mardhika di Tangerang, Senin.
Baca juga: Wali Kota Tangerang minta pegawai tiru kedisiplinan atlet raih prestasi
Kebijakan baru tersebut, diterapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).
Ia mengatakan, dengan adanya syarat penerbangan terbaru ini, maka bagi calon penumpang yang telah diberikan vaksin dosis satu atau dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat.
"Jadi nanti bagi penumpang pesawat yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan dilarang," katanya.
Adapun yang dikecualikan dalam SE yaitu diantaranya seperti penumpang pesawat yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan, atau PPDN yang masih berusia 6-17 tahun dan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri.
"Namun, bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," ujarnya.
Sementara itu, untuk penumpang WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik hanya diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai ketentuan yang ada.
Kemudian, ia menambahkan, berdasarkan SE Nomor 82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ia juga menyebutkan, jika pihaknya bersama seluruh stakeholder Bandara akan memastikan penerapan SE dari Kemenhub tersebut dapat berjalan dengan sesuai regulasi yang ada.
"AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi COVID-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional," ungkap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AP II wajibkan vaksin booster sebagai syarat naik pesawat
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022