Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengunjungi UPT Samsat Kota Serang membahas pelaksanaan teknis pembebasan denda pajak, Senin (22/8/2022)
Membahas tentang Pelaksanaan teknis Kebijakan Gubernur Banten No. 24 Tahun 2022 tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB II dan Mutasi masuk ke Provinsi Banten.
Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala UPT Samsat Kota Serang Ratu Illoh, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Serang Rangga Figur Rachman. “Pada Kesempatan kunjungan kerja kali ini, kami sampaikan bahwa Jasa Raharja Cabang Banten turut berpartisipasi dalam rangka pembebasan denda untuk SWDKLLJ,” ujar Rangga.
“Adapun sesuai dengan keputusan direksi denda yang dibebaskan merupakan denda tahun lalu dan denda tahun – tahun lalu sedangkan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap terkutip," jelas Rangga. Partisipasi Jasa Raharja Banten merupakan bentuk sinergi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten.
Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan upaya optimalisasi pendapatan terutama di sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari digaungkan Kembali kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.
Aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Upaya lainnya juga telah dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Nasional melalui Focus Group Discussion (FGD) terkait Peningkatan
Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatan.
Adapun Pembebasan Denda sesuai Keputusan Gubernur Banten merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi pendapatan khususnya penerimaan pajak kendaraan bermotor.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Membahas tentang Pelaksanaan teknis Kebijakan Gubernur Banten No. 24 Tahun 2022 tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB II dan Mutasi masuk ke Provinsi Banten.
Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala UPT Samsat Kota Serang Ratu Illoh, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Serang Rangga Figur Rachman. “Pada Kesempatan kunjungan kerja kali ini, kami sampaikan bahwa Jasa Raharja Cabang Banten turut berpartisipasi dalam rangka pembebasan denda untuk SWDKLLJ,” ujar Rangga.
“Adapun sesuai dengan keputusan direksi denda yang dibebaskan merupakan denda tahun lalu dan denda tahun – tahun lalu sedangkan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap terkutip," jelas Rangga. Partisipasi Jasa Raharja Banten merupakan bentuk sinergi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten.
Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan upaya optimalisasi pendapatan terutama di sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari digaungkan Kembali kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.
Aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Upaya lainnya juga telah dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Nasional melalui Focus Group Discussion (FGD) terkait Peningkatan
Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatan.
Adapun Pembebasan Denda sesuai Keputusan Gubernur Banten merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi pendapatan khususnya penerimaan pajak kendaraan bermotor.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022