Suasana duka masih terasa di kediaman Alm. Djodi Kusuma, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Cadas – Kukun pada Selasa, 16 Agustus 2022. 

Ketika Ahmad Arif Budiman petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten tiba di kediaman korban, Kamis (18/8/2022) masih terlihat beberapa kerabat hadir untuk menyampaikan ungkapan duka kepada keluarga.

Isteri dari almarhum Djodi Kusuma, Iis Riani tidak menyangka jika suaminya telah meninggal dunia, pasalnya keluarga sama sekali tidak mendapat firasat apapun, dan suaminya pun pergi bekerja dalam keadaan segar bugar, namun sore hari didapati sudah tidak bernyawa ketika di informasikan petugas laka lantas Polres Tiga Raksa.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Arif juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi, kurang dari 1 jam seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam penyelesaian santunan telah lengkap.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Khawarid juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Khawarid menambahkan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022