Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 11 Agustus 2022 antara sepeda motor dan kendaraan yang tidak di ketahui identitasnya, kejadian ini terjadi di jalan raya Bojonegara – Puloampel pada pukul 06.30 WIB dimana kendaraan sepeda motor yang dikendarai Ahmad Rifai terjatuh di akibatkan adanya serepetan dengan kendaraan yang tidak di ketahui identitasnya. 

Korban pengendara sepeda motor mengalami luka di kepala lalu dibawa ke RSKM Cilegon dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto di Serang, Selasa (16/8/2022) mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. 

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 15 Agustus 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022