Bertempat di Hotel Nite dan Day Residence Alam Sutera, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu, SH menjadi nara sumber dalam kegiatan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 yang diadakan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (15/8/2022).
Kegiatan lomba dari setiap sekolah setingkat SMU di wilayah Tangerang selatan ini juga dihadiri oleh nara sumber yaitu Kapolres Tangerang Selatan yang diwakili oleh Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP. Dicky Sutarman dan Ketua Himpunan Psikologi Indonesia Banten Mulyanto, M.Psi. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Bapak H. Chaerudin menyampaikan kegiatan ini mendukung Dekade aksi keselamatan jalan sedunia serta dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas khususnya bagi pelajar di kota Tangerang selatan.
Dengan tingginya kesadaran manusia untuk menggunakan perlengkapan keamanan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas dan angkutan jalan maka risiko yang ditimbulkan terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan faktor cuaca dan jalan dapat dikurangi.
Dalam kesempatan ini Kepala Perwakilan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu menjelaskan bahwa Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial, yang pertama yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.
Adapun prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan. Langkah pertama adalah melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari unit laka lantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.
Membawa identitas pribadi korban seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Nikah. Petugas Jasa Raharja akan memastikan korban kecelakaan yang dirawat di RS dan akan diberikan Surat Jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya rawatan RS setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak berwenang telah diterbitkan. Jelas Khawarid.
Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni Setiap penumpang yang sah dari angkutan umum. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).
Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/1964, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, Kecelakaan tunggal, Kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan.
Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Terakhir Khawarid juga mengucapkan upaya-upaya apa saja yang Jasa Raharja lakukan untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas antara lain dengan mengadakan pengobatan gratis dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wujud nyata dari Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Kepolisian, dan Stakeholder lainnya dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas," Tutup Khawarid.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kegiatan lomba dari setiap sekolah setingkat SMU di wilayah Tangerang selatan ini juga dihadiri oleh nara sumber yaitu Kapolres Tangerang Selatan yang diwakili oleh Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP. Dicky Sutarman dan Ketua Himpunan Psikologi Indonesia Banten Mulyanto, M.Psi. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Bapak H. Chaerudin menyampaikan kegiatan ini mendukung Dekade aksi keselamatan jalan sedunia serta dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas khususnya bagi pelajar di kota Tangerang selatan.
Dengan tingginya kesadaran manusia untuk menggunakan perlengkapan keamanan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas dan angkutan jalan maka risiko yang ditimbulkan terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan faktor cuaca dan jalan dapat dikurangi.
Dalam kesempatan ini Kepala Perwakilan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu menjelaskan bahwa Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial, yang pertama yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.
Adapun prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan. Langkah pertama adalah melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari unit laka lantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.
Membawa identitas pribadi korban seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Nikah. Petugas Jasa Raharja akan memastikan korban kecelakaan yang dirawat di RS dan akan diberikan Surat Jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya rawatan RS setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak berwenang telah diterbitkan. Jelas Khawarid.
Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni Setiap penumpang yang sah dari angkutan umum. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).
Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/1964, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, Kecelakaan tunggal, Kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan.
Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Terakhir Khawarid juga mengucapkan upaya-upaya apa saja yang Jasa Raharja lakukan untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas antara lain dengan mengadakan pengobatan gratis dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wujud nyata dari Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Kepolisian, dan Stakeholder lainnya dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas," Tutup Khawarid.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022