Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Pajajaran, dekat pacuan kuda, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (31/7) sekira pukul 05:30 WIB.
Dari informasi yang dihimpun tabrakan yang terjadi melibatkan sepeda motor vespa dengan kendaraan roda empat (diduga truk) menyebabkan pengendara sepeda motor yang bernama Muhamad Ilham Hidayat meninggal saat dievakuasi menuju Rumah Sakit, sedangkan pemboncengnya yang bernama Zulthan Khairan Hudaya mengalami luka parah dan dilarikan ke RSUD Kota Tangerang Selatan.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten telah menjamin biaya perawatan pembonceng yang hingga kini masih dirawat di RSUD Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten A. Taufik Abdul Aziz bergegas mendatangi kediaman korban meninggal dunia an. Muhamad Ilham Hidayat di Jl. Legoso Selatan III No. 62 Rt. 007 Rw. 002 Kel. Pisangan, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Pada kesempatan tersebut, petugas bertemu dengan kedua orang tua almarhum yang bernama H. Adli dan Ibu Ida Laila. Tidak lupa petugas menyampaikan ucapan prihatin dan bela sungkawa kepada keluarga almarhum dan menjelaskan perihal persyaratan yang dibutuhkan untuk penyelesaian santunan.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu, SH. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi.
Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.
Khawarid Pasaribu juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- dan pada hari ini Senin tanggal 1 Agustus 2022 santunan telah dibayarkan kepada ahli waris korban yaitu Istri dari Alm Yanto Sugiyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Dari informasi yang dihimpun tabrakan yang terjadi melibatkan sepeda motor vespa dengan kendaraan roda empat (diduga truk) menyebabkan pengendara sepeda motor yang bernama Muhamad Ilham Hidayat meninggal saat dievakuasi menuju Rumah Sakit, sedangkan pemboncengnya yang bernama Zulthan Khairan Hudaya mengalami luka parah dan dilarikan ke RSUD Kota Tangerang Selatan.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten telah menjamin biaya perawatan pembonceng yang hingga kini masih dirawat di RSUD Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten A. Taufik Abdul Aziz bergegas mendatangi kediaman korban meninggal dunia an. Muhamad Ilham Hidayat di Jl. Legoso Selatan III No. 62 Rt. 007 Rw. 002 Kel. Pisangan, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Pada kesempatan tersebut, petugas bertemu dengan kedua orang tua almarhum yang bernama H. Adli dan Ibu Ida Laila. Tidak lupa petugas menyampaikan ucapan prihatin dan bela sungkawa kepada keluarga almarhum dan menjelaskan perihal persyaratan yang dibutuhkan untuk penyelesaian santunan.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu, SH. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi.
Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.
Khawarid Pasaribu juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- dan pada hari ini Senin tanggal 1 Agustus 2022 santunan telah dibayarkan kepada ahli waris korban yaitu Istri dari Alm Yanto Sugiyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022