Serang (AntaraBanten) - Perselisihan hubungan industrial di Provinsi Banten sepanjang tahun 2014 didominasi kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK di sejumlah perusahaan. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Banten Ubaidillah di Serang, Selasa mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk dari kota/kabupaten ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, terdapat 86 kasus perselisihan hubungan industri, 83 kasus di antaranya disebabkan oleh PHK.

"Kasus PHK sangat dominan menjadi penyebab utama perselisihan buruh dan pengusaha. Bisa dikatakan 97 persen lebih perselisihan disebabkan PHK," kata Ubaidillah.

Menurut Ubaidillah, biasanya setelah ada PHK, baru semua persoalan di perusahaan terkuak. Misalnya persoalan pemberian upah, jam kerja, hingga pesangon.

"Kasus PHK itu banyak, cuma yang sampai ke meja kami hanya 86 kasus. Karena penanganan kasus tersebut kebanyakan ditangani disnaker kota/kabupaten," katanya.

Ia mengatakan, potensi lain yang bisa memicu perselisihan buruh dan pengusaha, yakni pemberian upah. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan penerapan upah agar sesuai dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan gubernur.

"Kami berharap masyarakat atau elemen lain bisa melaporkan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK," katanya.

Sementara Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Tangerang Koswara mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah serikat pekerja akan membangun posko pengaduan upah. Posko tersebut akan menampung dan memperjuangkan kasus penerapan upah yang tidak sesuai UMK. 

"Pengalaman tahun sebelumnya banyak perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK," kata Koswara.

Pihaknya juga akan melakukan advokasi bagi buruh yang menjadi korban PHK di perusahaanya tanpa sesuai aturan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015