Dalam upaya meningkatkan kesadaran bagi pemilik kendaraan bermotor khususnya warga masyarakat Kabupaten Tangerang dan Umum nya seluruh Wilayah Tangerang, Tim dari Samsat Kelapa Dua yang terdiri dari unsur Kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda UPT PPD Kelapa Dua Pada hari Selasa 26 Juli 2022 melaksanakan Operasi Gabungan Razia Pajak kendaraan bermotor di Jl. Raya Boulevard Gading Serpong Kecamatan Kelapa Dua.

Pada kegiatan operasi gabungan kali ini Tim dari Samsat Kelapa Dua dibantu personil kepolisian dari Satlantas Polres Tangerang SelatanUntuk memastikan kelancaran Arus Lalu Lintas dan Untuk Keselamatan pengguna jalan di lokasi kegiatan.Sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar tanpa terjadi insiden yang tidak diinginkan. Adapun dalam Razia gabungan tersebut ada 95 Kendaraan yang terjaring, terdiri dari kendaraan jenis Roda 2 dan Roda 4. 

"Kami juga menyediakan mobil SAMSAT keliling dilokasi Razia guna memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pengesahaan STNK, serta pelunasan SWDKLLJ dan PKB secara langsung di lokasi," katanya.

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten juga aktif berpartisipasai pada operasi Gabungan tersebut dengan menugaskan 2 orang Personil untuk melakukan pengecekan langsung masa berlaku SWDKLLJ & IWKBU kendaraan yang terjaring Razia tersebut. "kami mengingatkan kepada pemilik kendaraan agar tepat waktu melakukan proses pengesahaan STNK setiap tahun serta melunasi SWDKLLJ dan PKB sebelum jatuh tempo,”ujar Rasyid Rahman Ridho selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua Tangerang. 

Kegiatan Razia Bersama ini juga kami manfaatkan sebagai ajang sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor baik umum ataupun pribadi tentang manfaat dari SWDKLLJ dan IWKBU sesuai ketentuan UU 33 dan 34 sebagai perlindungan dasar bagi pengguna jalan dan penumpang angkutan umum dari resiko kecelakaan lalu lintas.

Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu menambahkan bahwa "Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. 

"Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas," tutup Khawarid.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022