Pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Jatim yang terletak di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi dari Polres Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang, Sabtu mengatakan, peristiwa pembobolan mesin ATM itu dilakukan oleh seorang laki-laki kelahiran Probolinggo, berinisial RH (32) yang berhasil diamankan oleh tim gabungan tidak lama setelah melakukan aksi tersebut.

Baca juga: Polisi: Artia Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor

Menurutnya, kejadian pembobolan mesin ATM milik Bank Jatim tersebut diketahui pada saat ada seorang saksi yang akan melakukan pengambilan uang tunai pada mesin yang terletak di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen itu.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia melancarkan aksinya seorang diri," kata Ferli.

Ferli menjelaskan, pelaku melakukan aksi untuk membobol mesin ATM milik Bank Jatim tersebut pada Jumat (22/7) kurang lebih pada pukul 04.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan oleh tim Polres Malang kurang lebih satu jam setelah kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi dari saksi tersebut, lanjut Ferli, kondisi mesin ATM itu sudah dalam keadaan rusak dengan sejumlah bekas congkelan. Ada sejumlah alat yang dipergunakan pelaku untuk merusak mesin ATM tersebut.

Sejumlah alat yang dipakai untuk membuka mesin ATM dan kemudian ditinggalkan oleh pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut antara lain adalah sebuah alat pemotong besi, dua buah besi, palu, termasuk satu unit sepeda motor milik pelaku.

"Saksi bersama satpam yang ada di sekitar lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen," katanya.

Saat ini, pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas. Petugas akan melakukan proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku kami amankan bersama barang bukti, dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Pelaku juga ditengarai merusak Closed Circuit Televison (CCTV) yang ada di lokasi kejadian dengan cara memutus kabel yang ada. Pelaku dijerat dengan pasal 363 Juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022