Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tangerang Cikokol Ishak mengatakan peserta aktif yang mengalami kecelakaan saat work from home (WFH) atau bekerja dari rumah tetap mendapatkan perlindungan melalui pemberian santunan.

Ishak dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa, mengatakan sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK telah memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalani WFH juga mendapatkan perlindungan.

Baca juga: Pasar modern intermoda Serpong dilengkapi peta digital mudahkan pengunjung

Hal tersebut telah dibuktikan dari kasus meninggalnya Sonny Sofianto yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya dan meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat WFH, telah mendapatkan santunan sebesar Rp4,4 miliar dari BPJAMSOSTEK.

"Sebab yang namanya musibah tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan dan di mana musibah itu terjadi dan kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima,  sehingga peserta akan menerima santunan dan manfaatnya," kata Ishak.

Ia pun mengajak dan mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja maupun badan usaha di manapun berada agar memastikan dirinya beserta seluruh karyawannya telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

"Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga penyelenggara jaminan sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya. Hal ini sejalan dengan salah satu misi BPJAMSOSTEK yaitu melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya," ujarnya.

Sonny Sofianto merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993. Ahli waris telah menerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total Rp4,4 miliar.

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.


 
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022