Dinas Sosial Provinsi Banten segera membangun Sentra Terpadu Pelayanan Rehabilitasi Sosial (STPRS) berlokasi di Kabupaten Lebak untuk memberikan pelayanan terpadu empat jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Banten, Budi Darma di Serang, Jumat mengatakan, pembangunan STPRS yang diharapkan menjadi percontohan secara nasional tersebut sudah disampaikan dalam seminar akhir Pelatihan Kepemimpinan Administratur (PKA) Angkatan IV Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ( BPSDM) Provinsi Banten.

Ia mengatakan, pembangunan SPTRS yang mulai dilakukan pada tahun 2023 dimaksudkan untuk memberikan pelayanan terpadu empat jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 

Baca juga: Entaskan Kemiskinan, Dinsos Banten Ajak Staekholder Kembangkan UEP

"Proyek perubahan PKA saya adalah penyusunan feasibility study mengenai Sentra Terpadu Pelayanan Rehabilitasi Sosial. Dimana konsep nya adalah memberikan pelayanan terpadu bagi empat Jenis PMKS," katanya.

Menurutnya, keempat PMKS itu yakni, orang dengan kedisabilitasan, kedua gelandangan pengemis, ketiga, lanjut usia ( lansia), dan ke-empat, anak terlantar.

"Kenapa ada empat jenis PMKS, karena merupakan amanat standar pelayanan minimal bidang sosial menurut menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Termasuk anak yatim di dalamnya," kata Budi.

Selain itu kata Budi, pada tataran kebijakan otonomi daerah pun berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas Pemda tingkat Provinsi adalah pada tataran rehabilitatif.

"Nantinya akan dibuat empat lokal gedung rehabilitasi sosial dengan kapasitas total 2.000 orang," katanya.
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022