Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka berinisial AM selaku mantan kepala desa (kades), SH mantan sekretaris desa (sekdes), FI mantan kepala urusan perencanaan desa (kaur), dan MSE yang merupakan mantan kepala urusan keuangan desa (kaur keuangan).

Baca juga: 200 guru di Kota Tangerang ikuti seleksi pendidik berprestasi

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Selasa, mengatakan bahwa tindakan pidana tersebut terjadi pada Program PTSL Desa Cikupa 2020-2021.

"Kita melakukan lidik kasus dari bulan Januari 2022 dan pada bulan Juli 2022 kita melakukan penangkapan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Program PTSL," katanya.

Ia menjelaskan dalam kasus ini terjadi tindak pidana korupsi pungutan uang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap pemohon Program PTSL di Desa Cikupa.

"Karena PTSL ini informasinya program pemerintah pusat, jadi harus kita tindak lanjuti bersama," ujarnya.

Kronologi perkara tindak pidana ini berawal adanya informasi masyarakat. Di mana setiap proses pengurusan atau pembuatan PTSL dimintai sejumlah uang sebesar Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.

"Adapun proses pemeriksaan saksi dan korban mencapai 1.316 orang, sedangkan total kerugian kasus itu sebesar Rp2 miliar," ungkapnya.

Ia menambahkan dari praktik pungutan liar Program PTSL diduga dikendalikan dan dipimpin mantan kades berinisial AM.

"Mantan kades ini dugaannya bertugas sebagai pimpinan tim terkait perkara ini, sedangkan yang lainnya hanya membantu," tuturnya.

Atas perbuatan pidana ini, para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

"Untuk barang bukti yg kita amankan berupa uang tunai, kuitansi, flasdisk, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen terkait perkara pungutan liar," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022