Pemerintah Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten berjanji untuk memfasilitasi karyawan Holywings setelah penutupan tiga gerai restoran dan kafe yang juga menyelenggarakan kegiatan hiburan itu di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid di Tangerang, Rabu, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten bersama instansi dan pemangku kepentingan terkait sudah membahas rencana untuk memfasilitasi karyawan Holywings.
Baca juga: Bertentangan dengan perda, Pemkab Tangerang tutup tiga outlet Holywings
"Bukan hanya pemda saja yang bertanggung jawab. Mereka (pengelola) juga harus turut bertanggung jawab dengan kejadian seperti ini. Kita sama-sama bicarakan dengan mereka," katanya.
"Sudah dibahas bersama tim dalam mencarikan solusi terhadap para karyawan terdampak penutupan usaha itu," ia menambahkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan bahwa tim mediator dari Dinas Tenaga Kerja akan berkoordinasi dengan pengelola Holywings untuk mendata karyawan yang terdampak.
"Mudah-mudahan nanti para karyawan Holywings itu bisa dilakukan untuk peningkatan kompetensi. Mungkin nanti dari mereka ada yang mau ikut pelatihan atau ikut wirausaha, nanti kita fasilitasi," kata dia.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menghentikan kegiatan operasional dan menyegel gerai Holywings di BSD City, Gading Serpong, dan Lippo Karawaci karena pengelola kegiatan usaha itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Penutupan gerai dilakukan menyusul promosi minuman beralkohol Holywings yang menimbulkan protes dan menyebabkan keresahan masyarakat.
"Kemarin malam kita sudah putuskan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings," kata Bupati Tangerang A Zaki Iskandar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid di Tangerang, Rabu, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten bersama instansi dan pemangku kepentingan terkait sudah membahas rencana untuk memfasilitasi karyawan Holywings.
Baca juga: Bertentangan dengan perda, Pemkab Tangerang tutup tiga outlet Holywings
"Bukan hanya pemda saja yang bertanggung jawab. Mereka (pengelola) juga harus turut bertanggung jawab dengan kejadian seperti ini. Kita sama-sama bicarakan dengan mereka," katanya.
"Sudah dibahas bersama tim dalam mencarikan solusi terhadap para karyawan terdampak penutupan usaha itu," ia menambahkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan bahwa tim mediator dari Dinas Tenaga Kerja akan berkoordinasi dengan pengelola Holywings untuk mendata karyawan yang terdampak.
"Mudah-mudahan nanti para karyawan Holywings itu bisa dilakukan untuk peningkatan kompetensi. Mungkin nanti dari mereka ada yang mau ikut pelatihan atau ikut wirausaha, nanti kita fasilitasi," kata dia.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menghentikan kegiatan operasional dan menyegel gerai Holywings di BSD City, Gading Serpong, dan Lippo Karawaci karena pengelola kegiatan usaha itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Penutupan gerai dilakukan menyusul promosi minuman beralkohol Holywings yang menimbulkan protes dan menyebabkan keresahan masyarakat.
"Kemarin malam kita sudah putuskan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings," kata Bupati Tangerang A Zaki Iskandar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022