Serang (AntaraBanten) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten masih melakukan kajian terkait rekomendasi bupati Tangerang untuk merevisi upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Tangerang 2015 dari Rp2.710.000 menjadi Rp2.730.000.
"Kita tidak bisa langsung merevisi SK yang sudah dikeluarkan. Usulan ini butuh pencermatan, kroscek dan kajian ke lapangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) usai beraudiensi dengan puluhan buruh dari KSPSI Kabupaten Tangerang di Serang, Rabu.
Menurut Hudaya, pihaknya menerima rekomendasi usulan revisi UMK Kabupaten Tangerang dari Bupati Tangerang pada 5 Desember 2014. Rekomendasi dari bupati Tangerang tersebut meminta Pemprov Banten merevisi SK UMK dari Rp2.710.000 menjadi Rp2.730.000.
Akan tetapi, usulan tersebut harus dibahas oleh dewan pengupahan dan melakukan kajian mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Tangerang. Pihaknya juga mempertanyakan dasar dari surat rekomendasi bupati Tangerang tersebut, apakah usulan itu sudah disetujui dewan pengupahan Kabupaten Tangerang atau belum.
"Usulan revisi ini juga khawatir berdampak pada daerah lainnya. Karena jika ada satu daerah yang minta revisi dan disetujui, sudah pasti daerah lainnya akan menuntut," kata Hudaya.
Padahal, pihaknya sudah mengantisipasi dari awal bahwa dalam penetapan usulan UMK 2015 harus dibahas di tingkat kabupaten/kota secara matang. Sehingga jika sudah diusulkan dan di SK-kan oleh gubernur, tidak ada lagi revisi.
"Usulan UMK 2015 ini juga tentunya sudah mempertimbangkan kenaikan BBM. Sebab usulan UMK disampaikan setelah BBM naik," kata Hudaya.
Puluhan buruh dari KSPSI Kabupaten Tangerang mendatangi Kantor Disnakertrans Banten menuntut Plt Gubernur Banten merevisi UMK 2015 Kabupaten Tangerang dari Rp2.710.000 menjadi Rp2.730.000.
Sebelumnya Pelaksana tugas Gubernur Banten Rano Karno resmi menandatangani Upah Minimum Propinsi (UMP) 2015 untuk delapan kabupaten/kota di Banten, Jumat (21/11) malam.
Kabupaten Lebak menempati level terendah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) yaitu sebesar Rp 1.728.000. Sedangkan Pandeglang sedikit lebih tinggi yaitu senilai Rp 1.737.000.
Berbeda dengan dua kabupaten di selatan Banten tersebut, di kabupaten dan lota lainnya upah minimum melampaui angka dua juta rupiah. Kota Serang ditetapkan Rp2.375.000. Kabupaten Serang berada pada posisi Rp2,7 juta. Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berada pada angka yang sama yaitu Rp2.710.000, dan upah tertinggi di Banten adalah Kota Cilegon yaitu sebesar Rp 2.760.590.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014
"Kita tidak bisa langsung merevisi SK yang sudah dikeluarkan. Usulan ini butuh pencermatan, kroscek dan kajian ke lapangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) usai beraudiensi dengan puluhan buruh dari KSPSI Kabupaten Tangerang di Serang, Rabu.
Menurut Hudaya, pihaknya menerima rekomendasi usulan revisi UMK Kabupaten Tangerang dari Bupati Tangerang pada 5 Desember 2014. Rekomendasi dari bupati Tangerang tersebut meminta Pemprov Banten merevisi SK UMK dari Rp2.710.000 menjadi Rp2.730.000.
Akan tetapi, usulan tersebut harus dibahas oleh dewan pengupahan dan melakukan kajian mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Tangerang. Pihaknya juga mempertanyakan dasar dari surat rekomendasi bupati Tangerang tersebut, apakah usulan itu sudah disetujui dewan pengupahan Kabupaten Tangerang atau belum.
"Usulan revisi ini juga khawatir berdampak pada daerah lainnya. Karena jika ada satu daerah yang minta revisi dan disetujui, sudah pasti daerah lainnya akan menuntut," kata Hudaya.
Padahal, pihaknya sudah mengantisipasi dari awal bahwa dalam penetapan usulan UMK 2015 harus dibahas di tingkat kabupaten/kota secara matang. Sehingga jika sudah diusulkan dan di SK-kan oleh gubernur, tidak ada lagi revisi.
"Usulan UMK 2015 ini juga tentunya sudah mempertimbangkan kenaikan BBM. Sebab usulan UMK disampaikan setelah BBM naik," kata Hudaya.
Puluhan buruh dari KSPSI Kabupaten Tangerang mendatangi Kantor Disnakertrans Banten menuntut Plt Gubernur Banten merevisi UMK 2015 Kabupaten Tangerang dari Rp2.710.000 menjadi Rp2.730.000.
Sebelumnya Pelaksana tugas Gubernur Banten Rano Karno resmi menandatangani Upah Minimum Propinsi (UMP) 2015 untuk delapan kabupaten/kota di Banten, Jumat (21/11) malam.
Kabupaten Lebak menempati level terendah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) yaitu sebesar Rp 1.728.000. Sedangkan Pandeglang sedikit lebih tinggi yaitu senilai Rp 1.737.000.
Berbeda dengan dua kabupaten di selatan Banten tersebut, di kabupaten dan lota lainnya upah minimum melampaui angka dua juta rupiah. Kota Serang ditetapkan Rp2.375.000. Kabupaten Serang berada pada posisi Rp2,7 juta. Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berada pada angka yang sama yaitu Rp2.710.000, dan upah tertinggi di Banten adalah Kota Cilegon yaitu sebesar Rp 2.760.590.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014