Polda Banten bersama Satlantas Polresta Serang Kota melakukan kegiatan sosialisasi dan penindakan persuasif kepada pengguna jalan yang ada di Traffic Light (TL) di Sayabulu Kota Serang, Banten, Rabu (22/6/2022).
Kegiatan tersebut membagikan masker dan memberikan pemahaman tentang pentingnya safety road bagi para pengguna jalan.
Baca juga: Polda Banten ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda Serang
Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Tri Wilarno menghimbau kepada para pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
“Pagi ini kami melaksanakan Operasi Patuh Maung 2022 di TL Sayabulu Kota Serang, Ops Patuh Maung ini merupakan hari ke 10 sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022 selama 14 hari, sasaran kali ini pengendaara motor yang tidak memakai helm, berboncengan lebih dari 1 orang, dan melawan arus. Kemudian bagi pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman dan kecepatan melebihi batas normal,” kata Tri.
Tri menambahankan bahwa untuk tilang hanya dilakukan oleh Polda Banten melalui ETLE.
“Untuk pelanggaran tersebut dilakukan ETLE oleh Polda Banten, kemudian kalau dijajaran Polres hanya melakukan peneguran dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut,” tutup Tri.
Dalam kesempatan ini Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan himbauan protokol kesehatan dan memberikan masker kepada pengendara.
“Pandemi covid-19 ini belum berakhir, untuk masyarakat tetap jaga protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujar Shinto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kegiatan tersebut membagikan masker dan memberikan pemahaman tentang pentingnya safety road bagi para pengguna jalan.
Baca juga: Polda Banten ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda Serang
Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Tri Wilarno menghimbau kepada para pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
“Pagi ini kami melaksanakan Operasi Patuh Maung 2022 di TL Sayabulu Kota Serang, Ops Patuh Maung ini merupakan hari ke 10 sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022 selama 14 hari, sasaran kali ini pengendaara motor yang tidak memakai helm, berboncengan lebih dari 1 orang, dan melawan arus. Kemudian bagi pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman dan kecepatan melebihi batas normal,” kata Tri.
Tri menambahankan bahwa untuk tilang hanya dilakukan oleh Polda Banten melalui ETLE.
“Untuk pelanggaran tersebut dilakukan ETLE oleh Polda Banten, kemudian kalau dijajaran Polres hanya melakukan peneguran dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut,” tutup Tri.
Dalam kesempatan ini Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan himbauan protokol kesehatan dan memberikan masker kepada pengendara.
“Pandemi covid-19 ini belum berakhir, untuk masyarakat tetap jaga protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujar Shinto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022