Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tangerang, Banten, Senin, menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,65 gram di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita, di Tangerang, mengatakan bahwa kedua pria yang ditangkap tersebut berinisial DS (26) dan DM (23).

"Pelaku ditangkap di dalam rumah kontrakan tepatnya di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 17,65 gram," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja Tigaraksa bersama Polresta Tangerang bahas percepatan laporan polisi

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu lebih dari tujuh kali di berbagai daerah.

"Keuntungan yang diperoleh, mereka dapat mengonsumsi sabu-sabu secara gratis dan dijanjikan akan diberi uang Rp1,5 juta setiap 100 gram sabu-sabu yang berhasil diantar," ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan akan ada transaksi narkotika.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke tempat di mana para tersangka tinggal.

"Perlu waktu beberapa hari kami mengidentifikasi pelaku. Namun, setelah mendapat profil lengkap, maka personel Satnarkoba langsung melakukan penangkapan  pelaku," ungkapnya.

Ia menambahkan saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," tutup Gede.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022