Pelaksana Administrasi Kantor Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Abdul Mukti berkunjung serta berkoordinasi dengan Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma, S.H.,S.I.k., M.H., Rabu (15/6/2022).

Dalam kunjungan silaturahmi ini Jasa Raharja bekerja sama dengan Kepolisian dalam upaya untuk mempercepat Laporan Polisi sebagai dasar untuk menentukan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas. sehingga dapat segera diterbitkan Surat Jaminan atau Guarantee Letter bagi korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit. Dan tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Jasa Raharja. Serta bagi korban meninggal dunia dapat segera diserahkan santunannya.

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Khawarid Pasaribu memastikan bahwa Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 64 Rumah Sakit yang tersebar diseluruh wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan khususnya dalam kemudahan dan kecepatan layanan bagi korban kecelakaan lalu intas jalan.

Khawarid menjelaskan "Jaminan jasa Raharja ini bisa didapatkan setelah korban atau keluarga korban melaporkan kejadian kepihak kepolisian. Selanjutnya dikarenakan saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan system pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas."

"Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit," Ujar Khawarid.

Selain itu, Khawarid Pasaribu menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat–surat kendaraan. Serta jangan lupa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta SWDKLLJ agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat terutama kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas, dalam hal ini untuk korban yang luka-luka dan meninggal dunia.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022