Sebanyak 4.978 warga dari 14 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menerima sertifikat hak milik (SHM) tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Banten, Kamis mengatakan pada tahun ini target program PTSL di daerahnya itu sebanyak 27 ribu dan diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga warga bisa memiliki kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki.

Baca juga: Disperindag Kabupaten Tangerang: Kenaikan harga pokok dipengaruhi faktor cuaca

"Mudah-mudahan dengan terpetakan dan terdaftarkan bidang tanah di Kabupaten Tangerang, bisa melindungi hak masyarakat terkait kepemilikan hak atas tanah mereka," katanya.

Ia menyampaikan dengan adanya program ini tentunya dapat membantu masyarakat setempat dalam kepemilikan lahan secara sah.

Namun, dalam hal itu masyarakat juga untuk tetap wajib membayarkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Selain itu, ia meminta kepada seluruh kepala desa serta para camat untuk lebih giat lagi membantu memetakan dan menyertifikasikan seluruh bidang-bidang tanah di wilayahnya masing-masing.

"Ini kerja sama seluruh perangkat di pemerintah daerah, bekerja sama dengan BPN dan juga Kantor Wilayah BPN di Provinsi Banten dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam kepemilikan tanahnya mereka," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Nugraha menyebutkan dalam pembagian sertifikat ini merupakan tahapan kedua. Sebelumnya sudah dilakukan di wilayah Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil.

"Saat ini, sudah ada revisi target, jadi yang tahap pertama kemarin 500 yang di Babakan Asem. Sekarang Kabupaten Tangerang mendapat target 27 ribu bidang sertifikat untuk PTSL tahun 2022," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022