PT Jasa Raharja Cabang Banten mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan gubernur (Pergub) tentang tatacara penyelesaian keberatan dan restitusi pajak daerah bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten. 

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor UPTD PDD Pandeglang pada Kamis (2/6/2022 itu, Kepala Sub Bagian SW dan Humas Jasa Raharja Banten Romy Agus Widjaja ikut andil menjadi salahsatu narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut. "Digelarnya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang Pajak Daerah, termasuk di dalamnya tugas dan peran Jasa Raharja khususnya di wilayah Provinsi Banten," kata Romy.

"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mendukung agar masyarakat memiliki wawasan dan pengetahuan tentang Pajak Daerah Di Provinsi Banten," ujar Romy yang juga sebagai Tim Pembina Samsat. 

Acara Sosialisasi tersebut dihadiri oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang. "Dalam sosialisasi tersebut juga kami sisipkan akan peran penting para masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut untuk mengedukasi masyarakat akan keselamatan saat mengendarai kendaraan bermotor, karena korban laka lantas di wilayah Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang didominasi oleh para remaja atau usia produktif, ujar Romy.

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat berharap, "Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan juga SWDKLLJ nya serta
memberikan pesan moral akan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas dapat disampaikan oleh para guru kepada muridnya," Jelas Romy. 
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022