PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Panjalu – Panumbangan Dusun Paripurna RT 20 RW 07 Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, pada Sabtu Tanggal 21 Mei 2022 Pukul 17.00 WIB. 

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Bus Hino DK-7307-WA ,kendaraan Fuso D-7838-AN, kendaraan Suzuki Karimun L-1721-MP, kendaraan Suzuki Carry Futura Box E-8851-VK dan empat kendaraan sepeda motor roda dua. Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan 4 orang Meninggal Dunia dan 15 orang luka – luka, dimana salah satu korban meninggal dunia dengan identitas Sri Mulyani usia 70 Tahun diketahui beralamat di Kampung Ceplak RT.01 RW.01 Desa Sukamulya, Kec. Sukamulya, Kab. Tangerang – Banten.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu, SH pada hari minggu (22/05) pukul 15.00 WIB mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia diserahkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten kepada ahliwaris korban yaitu anak kandung korban yang bernama Rizky Maulana Awaludin melalui transfer bank ke rekening penerima, langsung pada hari Minggu 22 Mei 2022. Sedangkan suami korban saat ini sedang berada dan bekerja di Dubai sejak 20 tahun yang lalu.

Seluruh korban kecelakaan Bus PO Pandawa berhak mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat inap di rumah sakit maksimal Rp 20.000.000,- dan santunan korban meninggal dunia Rp 50.000.000,- berdasarkan Undang Undang No. 33, dan PMK No 15 Tahun 2017, ujar Khawarid.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022