Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Muslimin didampingi PJ Samsat wilayah Cikokol, Kelapa Dua dan BSD, melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) dan Door to Door (DTD) dengan mengunjungi PT. KMK Cikupa, Kab. Tangerang, Jumat (20/5/2022). 

Melalui kegiatan ini Jasa Raharja melakukan pendataan kendaraan sewa untuk angkutan karyawan PT. KMK Cikupa.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Khawarid Pasaribu, SH dalam hal ini fokus dalam kepastian jaminan para pengguna kendaraan angkutan penumpang, dalam hal ini karyawan dari PT. KMK Cikupa Kabupaten Tangerang. 

Dalam hal kendaraan yang beroperasi di wilayah Tangerang dan penumpang yang sebagian besar merupakan masyarakat Tangerang, diharapkan armada sudah dalam kepastian jaminan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten.

"Bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum," kata Khawarid menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun Perusahaan Otobus (PO) yang ada di Tangerang.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara. 

Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten akan selalu menjalin kerja sama yang sinergis dengan Mitra Kerja terkait dan juga dengan para pengusaha moda transportasi agar terciptanya pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya di wilayah Tangerang Raya, tutup Khawarid.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022