PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang - Undang No. 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas terutama korban kecelakaan yang berada diluar kendaraan penyebab yaitu pejalan kaki dan pada tanggal 10 Mei 2022 telah dilakukan survey ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka-luka hingga meninggal dunia dan korban dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34. 

“Benar Telah Terjadi kecelakaan lalu lintas atas nama korban Kasno (69) yang melibatkan kendaraan roda dua yang mengalami serempetan dengan seorang pejalan kaki di Lingkungan Cikulur dan dilarikan ke RSUD Drajat Prov Banten, Korban mengalami cidera di kepada dan luka di tangan” Jelas Vinny, Petugas Samsat Kepandean yang melakukan survey ahli waris ke rumah korban, Jumat (13/5/2022)

PT. Jasa Raharja Cabang Banten memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. 

“Almarhum memiliki 4 orang anak yang telah berkeluarga dan tinggal secara terpisah, almarhum tinggal bersama anak ke 4, yaitu Ibu Samiyah (33) sebagai ahli waris almarhum Kasno yang sudah berkeluarga dan tinggal bersama dengan almarhum karena isteri nya telah meninggal dunia lebih dahulu.

Vinny menyampaikan, “PT. Jasa Raharja turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas kepergian Almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT dan santunan yang diberikan dapat bermanfaat guna keberlangsungan keluarga yang ditinggalkan” 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022