Malingping, Lebak, (BantenKita) - Selasa, 10 Mei 2022 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor honda beat dengan no pol A 2678 OC yang dikendarai oleh  Iyom dan sepeda motor revo dengan no pol A 3799 OZ di kendarai oleh Sardi yang terjadi pada pukul 09:00 WIB di Jl. Raya Bayah Cibareno km 15 tepatnya di Kp Pasar Ds. Cikatomas Kec. Cilograng Kab. Lebak , kendaraan sepeda motor honda beat saat akan berbelok  tertabrak kendaraan sepeda motor revo yang mengakibatkan pengendara sepeda motor honda beat meninggal dunia di TKP.

Korban yang meninggal dunia an Iyom beralamatkan di Kp. Cikatomas II Rt 01/03 Ds. Cikatomas Kec. Cilograng Kab. Lebak Banten tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 “Jasa Raharja Gerak Cepat dalam penanganan Korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang Bernama Akhrul Najar (anak korban) untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia," Ungkap Sigit Harismun, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Banten.

“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Sigit Harismun Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banten, (10/05).

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Sigit

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022