Sebagai perusahaan asuransi sosial, PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit, sehingga korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit bisa langsung mendapatkan perawatan tanpa pasien mengeluarkan biaya terlebih dahulu.

Seperti halnya yang dilakukan petugas PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Rita Yunita dan Ivo Tritya Ratna, melakukan giat kunjungan ke RS Asshobirin dan Polres Tangerang Selatan dalam rangka Piket PAM Lebaran Tahun 2022, untuk mendata apakah kasus laka lantas dan adanya pasien korban laka lantas yang sedang mendapatkan perawatan.

Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Managemen System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas. 

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Khawarid Pasaribu memastikan bahwa Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 64 Rumah Sakit yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan khususnya dalam kemudahan dan kecepatan layanan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Khawarid menjelaskan "Jaminan jasa Raharja ini bisa didapatkan setelah korban atau keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Selanjutnya dikarenakan saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan system pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System)  Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas."

"Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit," tutup Khawarid.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022