Mendapatkan informasi dari Petugas Laka Polres Tangerang selatan perihal kejadian kecelakaan antara sepeda motor Honda Beat dan Kendaraan Light Truk pengangkut ikan pada Rabu (4/5/2022) pukul 23.00 di Jl. Pasar Jengkol Kel. Babakan Kec Setu Kota Tangerang, petugas Jasa Raharja langsung ke lokasi. 

Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara Sepeda Motor Honda Beat atas nama Muhammad Nurul Fadilah (19 tahun) warga Kel. Ciater Kec Serpong Kota Tangerang Selatan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada dini hari Kamis, 5 Mei 2022.

Menanggapi informasi tersebut petugas Piket PAM lebaran PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Ahmad Arif Budiman dan Devianto aji bergerak cepat melakukan pelayanan jemput bola ke rumah Ahli waris dari Muhammad Nurul Fadilah. 

Sesampainya di kediaman petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh kedua orangtua korban yaitu Agus Bram dan Satiah. Orangtua korban yang pada saat itu tidak memiliki Rekening Bank pun langsung dibantu oleh Petugas Jasa Raharja bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Tangerang guna pembuatan buku rekening. 

Tidak sampai 1 jam seluruh berkas yang diperlukan guna penyelesaian santunan telah lengkap dana santunan langsung dapat
diserahkan dengan mentransfer ke rekening Ibu Satiah selaku Ahliwaris korban.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang, Khawarid Pasaribu menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa Alm. Muhammad Nurul Fadilah serta menyampaikan bahwa Korban terjamin UU 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga. 

 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022