Mendapatkan informasi dari Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Perihal kejadian kecelakaan lalu lintas antara kendaraan minibus APV menabrak kendaraan jenis Daihatsu Sigra yang terjadi di Jl. Tol Palikanci Km. 208 B Ds. Setupatok Kec Mundu Kota Cirebon pada Jumat tanggal 6 Mei 2022. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu Rico Arsandi yang berdomisili di Ds./Kec. Cisauk Kab. Tangerang, Banten.

Menanggapi informasi tersebut petugas Piket PAM lebaran PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Ahmad Arif Budiman dan Devianto Aji bergerak cepat melakukan pelayanan jemput bola ke rumah Ahli waris dari korban an. Rico Arisandi. 

Diterima langsung oleh orangtua korban yaitu Aries dan Dedeh. Tidak sampai 1 jam seluruh berkas yang diperlukan guna penyelesaian santunan telah lengkap, dan santunan meninggal dunia pun dapat langsung di serahkan kepada ahliwaris korban melalui transfer ke rekening Bank milik Ayah korban.

Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja juga menyampaikan amanah Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang, Khawarid Pasaribu yaitu ucapkan turut berduka cita atas musibah yang menimpa Alm. Rico serta menyampaikan bahwa Korban terjamin UU 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50.000.000,-. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga," katanya.

Selain itu, Khawarid Pasaribu menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan. (Rid/Ril)

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022