Kuasa hukum delapan korban penipuan investasi emas skema ponzi senilai Rp1 triliun mengajukan sita jaminan terhadap aset terdakwa berupa emas sebesar 40 kilogram.

"Mohon izin yang mulia, kami ajukan sita jaminan untuk emas sebesar 40 kilogram yang telah terungkap sebagai fakta hukum di persidangan ini," kata Febri Diansyah sebagai kuasa hukum dari Visi Law Office dalam keterangannya saat menyampaikan secara lisan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

Baca juga: Satgas : Permintaan vaksinasi penguat di Kabupaten Tangerang meningkat

Ia mengatakan bahwa hal tersebut mengacu pada hukum acara perdata Pasal 227 HIR karena dalam sidang penggabungan gugatan ganti kerugian ini, Pasal 101 KUHAP mengatur ketentuan hukum acara perdata berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam KUHAP.

Febri Diansyah juga menyebutkan hasil keterangan saksi terdakwa M. Abadi yang pernah menjadi kuasa hukum terdakwa sebelumnya diperoleh sejumlah informasi yang menjadi alasan pihaknya mengajukan sita jaminan.

Informasi tersebut, di antaranya saksi pernah membuat daftar aset terdakwa sekitar Maret sampai dengan April 2021 setelah banyak korban menuntut kerugian.

Saksi mendatangi toko emas terdakwa di BSD Serpong bersama dua orang lainnya dan menimbang emas yang diperoleh hasil ada 40 kilogram dan diserahkan kepada Zam dan Buyung.

"Saksi mengaku tidak mengetahui alur emas itu dibawa karena saksi diturunkan di tengah jalan dekat Citos sekitar pukul 03.00," kata Febri Diansyah

Namun, saksi menyebut ada 20 kilogram emas yang diserahkan kepada Ali Boy dan masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.

"Dalam persidangan ini mulai terungkap ada 40 kilogram emas yang belum disita dan seharusnya digunakan untuk ganti kerugian korban," kata Rasamala Aritonang yang juga kuasa hukum korban dari Visi Law Office.

Selain terungkapnya fakta baru keberadaan emas 40 kilogram itu, pihaknya juga mengapresiasi majelis hakim yang telah membuka ruang bagi para korban dalam persidangan perkara penggabungan gugatan ganti kerugian tersebut.

"Harapannya memang sikap majelis hakim seperti ini dapat memperkuat semangat untuk bisa memulihkan kerugian korban secara adil," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022